Beraksi Sendirian, Kakek 66 Tahun Ini Spesialis Pemalsu Buku Nikah dan Ijazah

bacasaja.id
Pelaku dan barang buktinya.

BACASAJA.ID – Polisi membekuk pria pelaku pemalsuan dokumen negara berupa buku nikah dan ijazah. Dia disergap anggota Polsek Wonocolo di Jalan Raya Siwalankerto Surabaya. Pria itu adalah Umar Hadi (66) asal Jalan Rungkut Kidul gang 6 Rungkut Kidul Surabaya.

Umar ini diamankan Reskrim, Kamis, 30 September 2021, sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Wonocolo mendapatkan info akan ada kiriman buku nikah mirip aslinya yang diduga palsu.

Baca juga: Terekam CCTV Bandit Motor, Obok-Obok Kantor Media

Setelah diamankan dan interogasi ternyata pelaku hendak menyerahkan buku nikah itu kepada seseorang, dan setelah di minta keterangan ternyata buku nikah pelaku sendiri yang buat.

Adanya pembuat dokumen palsu, selanjutnya anggota Reskrim bergerak guna mengembangkan kasus tersebut apakah benar adanya.

“Anggota bergerak menuju tempat kos pelaku di daerah Bungurasih, dan di tempat kos pelaku ditemukan beberapa ijasah, buku nikah, dan stempel berbagai jenis,” jelas Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke HF. Betaubun, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Cemburu Buta, Debt Collector Sabet Mantan Istri dengan Golok

Setelah pelaku diamankan berikut barang bukti dokumen palsu, dia langsung digelandang ke Mapolsek Wonocolo Surabaya guna penyidikan lanjutan.

“Dia (Umar), rupanya sudah pernah mendekam dalam penjara dan merupakan residivis dalam kasus serupa,” tambah Kompol Roycke.

Dalam penyidikan, pelaku memberikan keterangan, dalam setiap pesanan buku nikah dijual seharga 1 juta. Ijasah S1 seharga 2,5 juta. Semua pesanan selalu dikerjakan sendiri oleh pelaku.

Baca juga: Pria ini mendadak Tewas di Warkop Kendangsari Surabaya, Pemiliknya pun Panik

Saat ini, pelaku residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2008 itu sudah dijebloskan kedalam penjara. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 263 ayat 1 Jo pasal 266 ayat 1 KUHP.

Barang bukti yang diamankan berupa, buku nikah, Ijasah S1, Stempel berbagai macam yang di buat pelaku seperti, KUA, Nama kepala KUA, kelurahan, dan Sekolah SMA. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru