BACASAJA.ID - Pernah mendekam dibalik jeruji besi tak membuat Rudy Muryanto jera. Lelaki 46 tahun asal Jalan Kalilom Baru Buntu atau Desa Grogol Kecamatan Tulangan, Sidoarjo itu kembali diamankan polisi. Kasusnya sama. Ia tega menikam mantan istrinya Yanti Estikoweni.
Dengan tanpa penyesalan, residivis kambuhan ini mengatakan tidak menyesal telah menyabet mantan istrinya. Bahkan, ia mengatakan ingin menyabet laki-laki yang sedang dekat dengan mantan istrinya itu, didepan wsrtawan dan anggota polisi.
Baca Juga: Sidang Penganiayaan dengan Korban Pimred Memorandum: Kenapa Batu Akik Terdakwa tak Dijadikan Barbuk?
"Karena cemburu buta, kalau ada lakinya saya sabet juga," kata Rudi, Senin (6/12/2021) di Mapolsek Wonocolo.
Sementara itu, Kapolsek Wonocolo, Kompol Roycke mengatakan Insiden tersebut terjadi di sekitar kantor leasing ACC Jalan Jemursari, Senin (29/11) sekitar pukul 14.30. Akibat ulah tersangka, wanita 41 tahun itu mengalami luka robek di lengan sebelah kanan.
Kejadian tersebut bermula pada Senin (29/11/2021) lalu, sekira pukul 14.00 Wib, korban datang ke kantor leasing ACC Jl. Jemur Sari Selatan Surabaya dengan maksud dan tujuan untuk menanyakan mobil Daihatsu Sigra yang telah ditarik oleh Leasing ACC.
"Korban saat itu datang ke kantor leasing ACC untuk menanyakan mobil yang di tarik oleh debt Collector," Kata Roycke.
Melihat korban, teman tersangka Rudy Muryanto yang berinisial H memberitahu kepada rudi bahwa YE datang bersama dengan laki-laki menanyakan mobil yang sudah ditarik oleh pihak leasing.
Baca Juga: Pengakuan Wanita yang Diduga Korban Kekerasan Oknum DPRD Sampang: Saya Dijambak, Diseret dan Dicekik
"Mendapat informasi itu, pelaku mendatangi korban dengan membawa sebilah golok," tambah Roycke.
Setelah tiba di kantor leasing ACC, selanjutnya tersangka menemui korban dan terjadi cek cok mulut antara tersangka dengan korban sampai akhirnya tersangka emosi dan melakukan pembacokan yang mengenai tangan kanan korban.
"Korban mengalami 8 jahitan, di tangannya. Setelah mendapat perawatan, korban melaporkan kejadian tersebut kepada kami," Jelas Roycke.
Baca Juga: Kasus Penganiayaan di Apartemen One Icon Residence, Terdakwa Heru Herlambang Dituntut 9 Bulan
Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo melakukan upaya paksa/penangkapan terhadap tersangka pada hari selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira jam 13.00 Wib sewaktu dirumah tersangka di Perum Istana Residence Sidoarjo.
Setelah melakukan intrograsi, tersangka mengakui bahwa dirinya benar telah melakukan percobaan dengan cara membacok tangan kanan korban YE dengan menggunakan sajam jenis pisau sebanyak satu kali. Dari catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan pernah di amankan oleh Polres Pasuruan.
"Memang pelaku ini adalah residivis. Pernah melakukan kasus yang sama di polres pasuruan," Tutup Roycke. (Jem/RG4)
Editor : Redaksi