Iwan Buka Lowongan Pekerjaan di Medsos, Oh Ternyata!

bacasaja.id
Dua tersangka saat dipamerkan ke hadapan media.

BACASAJA.ID - Iwan (38) bersama seorang rekannya (buron), melakukan penipuan dengan modus membuka lowongan kerja di akun jejaring media sosial Facebook. Pria asal Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng itu membawa kabur motor seorang pelamar.

Aksi penggelapan yang dilancarkan Iwan berhasil dibongkar tim Unit Reskrim Kepolisian Sektor Banjarmasin Utara. Iwan ditangkap berikut seorang penadah bernama Adriani (37) warga Jalan Pasar Lama Laut, Gang Darul Fitrah, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Baca juga: Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

"Pelaku membuat akun facebook palsu kemudian memposting iklan lowongan pekerjaan untuk menggaet calon pencari kerja," ungkap Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Indra Agung Perdana Putra di Banjarmasin, Rabu (20/10).

Di akun tersebut, tersangka memposting lowongan pekerjaan itu lengkap dengan nomor handphone (HP). Jika ada pengguna medsos yang tertarik, mereka bisa menghubungi nomor tersebut.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Senilai Rp3,7 Miliar

"Seperti yang dialami oleh korban bernama Muhammad Zikri. Ia yang mencari pekerjaan, kemudian menghubungi nomor yang tertera di iklan bodong tersebut," ungkap Kompol Imdra

Singkat cerita, warga Desa Jambu Burung Kecamatan Beruntung Baru, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalsel tersebut diajak oleh tersangka bertemu di salah satu rumah makan di Jalan HKSN, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kamis (23/9) lalu.

Baca juga: Oknum Eks Pegawai BRI Ditangkap Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar, Bank BUMN ini Buka Suara

"Saat bertemu di rumah makan, tersangka bilang meminjam sepeda motor Yamaha MX milik korban untuk menjemput bosnya yang disebut akan memberikan kerja kepada korban," terang Kapolsek.

Akibat perbuatannya, tersangka Iwan dikenakan pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan Andrian dikenakan pasal 480 KUHPidana tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun penjara. (Edo/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru