BACASAJA.ID – Satu lagi pengedar narkotika jenis sabu diamakan oleh Polisi. Kali ini unit I Satresnakoba Polrestabes Surabaya membekuk driver Ojek Online (Ojol) saat hendak bertransaksi sabu.
Pria yang diamankan itu, DW (41) asal Jalan Sidodadi Simokerto Surabaya. Dia dibekuk anggota Unit I Sabtu, 16 Oktober 2021 sekira pukul 16.30 WIB, di rumah Jalan Gajah Mada Wonokromo Surabaya.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya
Tak tanggung-tanggung, dari pria itu Polisi mengamankan 5 poket narkotika jenis sabu siap edar. Oleh pelaku, sedianya sabu itu dijual guna memperoleh keuntungan.
“Selain 5 poket sabu, kita juga amankan barang bukti lain diantaranya, 1 pak plastic klip, 2 skrop dari plastik, 1 tempat kaca mata, 1 HP Vivo warna biru dan HP Nokia kecil warna merah,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Minggu (24/10/2021).
Lanjut Kompol Daniel, 5 poket sabu itu dengan rincian, sabu seberat 0,33 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,35 gram, 1,88 gram dan 1,53 gram.
Pelaku ini dibekuk sekira pukul 18.30 WIB di rumahnya setelah anggota menindaklanjuti informasi yang bersumber dari warga masyarakat.
Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo
Warga yang mengetahui gerak-gerik pelaku yang mencurigakan akhirnya melapor. Hingga petugas berhasil mengamankan tersangka, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan.
“Pada saat digeledah itulah, ditemukan barang bukti sabu yang berada didalam tas tersangka DW,” tambah Kompol Daniel.
Sementara itu, keterangan awal dari pelaku mengatakan jika tersangka DW dapat sabu dengan cara dibeli dari UD di Kampung Seng (Kunti) Surabaya.
Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi
Dalam setiap seberat 1 gramnya, dia membeli seharga 1.100.000. Sabunya lalu dipecah-pecah dalam paket hemat untuk dijual kembali.
Pelaku driver Ojol ini kini mendekam dalam penjara. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi