Tergiur Bonus Upah Rp10 Ribu, Pemuda Tegal Sari Surabaya Ini jadi Kurir Narkoba

bacasaja.id
Pelaku sabu dan barang buktinya.

BACASAJA.ID - Gara-gara upah 10 ribu rupiah, pria berinisial RK (20) yang tinggal di Jalan Kupang Panjaan, Tegalsari Surabaya terancam mendekam dalam hingga 20 tahun, karena terlibat dalam peredaran narkotika.

Tersangka RK diamankan oleh petugas Kepolisian pada Rabu, tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 04.45 WIB, dalam rumah yang digrebek di Jalan Kupang Panjaan Kecamatan Tegalsari Surabaya.

Baca juga: Nyambi Kurir Narkoba, Tukang Parkir di Rungkut Surabaya Ini Diringkus Polisi

Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu yang diakui miliknya dan akan dijual belikan kembali oleh pelakunya.

Kepada Polisi, RK memberikan keterangan bahwa mendapatkan barang bukti yang tersisa didalam barang berupa Narkotika jenis sabu tersebut berasal dari sesorang berinisial BB (DPO).

“Pelaku, BB meranjau sabu pada, Sabtu 09 Oktober 2021 sekira pukul 15.00 WIB, dibawah tiang telpon umum Sidosermo Wonocolo,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnakoba Polrestabes Surabaya, Senin (25/10/2021).

Ranjauan sabu itu, dibungkus dengan menggunakan 1 buah plastik warna hitam yaitu sebanyak 1 poket Kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 170 gram.

Setelah paketan itu diambil, tersangka yang berperan kurir atau pengantar barang ini diupah uang sebesar Rp 200 ribu sekali ambil sabu milik BB.

Baca juga: Terlilit Hutang, Staf Kecamatan Nyambi Edarkan Sabu

“Tersangka juga mendapat tambahan uang Rp10 ribu bonus setiap gramnya dari mengantarkan sabu langsung ke pelanggan,” kata Kompol Daniel.

Daniel menambahkan, dari ratusan gram sabu yang diterima RK, beberapa gram sudah terjual atau diantarkan olehnya ke pelanggan.

Dalam penggeledahan, petugas hanya menyita puluhan gram sisa sabu-sabu yang belum diantarkannya ke pelanggan.

Baca juga: Kurir dengan Imbalan Uang Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi di Driyorejo Gresik

“Kita hanya menyita sisa sabu yang jumlahnya puluhan gram sisa barang yang belum terkirim,” imbuh Kompol Daniel.

Barang bukti sisa sabu yang diamankan, 2 poket yang diduga seberat 10,84 gram dan 10,32 gram beserta plastiknya. Disita juga, 1 buah plastik klip ukuran sedang, 1 buah plastik warna hitam, 4 pak plastik klip, skrop sedotan plastik, timbangan elektrik, ATM dan 2 HP.

“Kita jerat pelakunya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Petugas saat ini masih memburu pelaku lain yang terlibat,” pungkas Daniel. (*/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru