BACASAJA.ID - Panitia khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah Jatim tentang Pengembangan Pondok Pesantren terus melakukan pembahasan. Salah satu hal yang menjadi kendala adalah pondok pesantren yang didaftarkan ke Kementerian Agama harus memiliki surat tanah wakaf.
Dirilis dari laman Kominfo Jatim, Wakil Ketua Pansus Raperda Jatim tentang Pengembangan Pondok Pesantren, Ahmad Iwan Zunaih mengaku materi pasal per pasal Raperda tentang Pengembangan Pondok Pesantren terus dibahas. Raperda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomer 19 tahun 2019 tentang Pesantren.
Baca juga: Kyai 212 Fahim Mawardi Ditahan Polisi Terkait Kasus Predator Sex, Cak Firman : Ya Jabbar Ya Qohhar
"Raperda masih sedang dibahas minimal dua kali dalam seminggu," ujar politisi asal Partai NasDem Jatim tersebut, dikutip Selasa (26/10/2021).
Pansus menyebut pembahas Raperda memang lama karena anggota dan pimpinan panitia khusus tak memungkiri ada dinamika dalam pembahasan yakni ada regulasi diatasnya yang mengaturnya. Dengan begitu, sinkronisasi dengan undang-undang yang membuat lama pembahasannya.
Pria yang juga anggota Komisi B DPRD Jatim itu menuturkan bahwa Pansus saat ini masih mencari celah dari Undang-Undang Pesantren. Mengingat dalam aturan di Kementerian Agama, pesantren yang resmi dan berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah adalah yang terdaftar di kementerian agama.
Baca juga: Kunjungi Ponpes, Menko PMK Muhadjir Kagumi Sistem Pendidikan Shiddiqiyyah
"Salah satu syarat pendaftaran ke kementerian agama adalah pondok pesantren harus memiliki surat tanah wakaf," ungkapnya.
Iwan menegaskan, jika semua ponpes harus memiliki surat tanah wakaf, maka akan kesulitan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran di kemenag. Maka pansus sedang mencari solusi agar tanah wakaf tidak menjadi syarat utama.
Baca juga: Pengacara Mas Bechi Sebut Saksi Jaksa Terlalu Dipaksakan
Pansus Raperda Jatim Pengembangan Pondok Pesantren mengupayakan agar yang benar-benar pondok pesantren walaupun tidak berdiri diatas tanah wakaf bisa terfasilitasi dalam perda.
"Diharapkan persyaratan tanah wakaf bisa diganti dengan surat lainnya/seperti surat hak guna bangunan, atau lainnya," pungkasnya. (JNR/RG4)
Editor : Redaksi