BACASAJA.ID – Hati-hati jika bertransaksi jual beli barang melalui media online lalu calon pembelinya datang ke rumah. Bisa jadi, itu hanya modus yang dilakukan pelaku kejahatan.
Seperti kejadian di Jalan Kapasari Gg. III Surabaya pada, Kamis 21 Oktober 2021 sekira pukul 18.30 WIB, dimana korban IK warga setempat menjadi korban pencurian yang dilakukan oleh dua orang.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Ungkap 77 Kasus Pencurian, Terbanyak Curanmor
Kedua orang itu sebelumnya menyaru sebagai pembeli lalu datang ke rumah korban untuk mengecek HP yang dijual oleh korban.
Beruntung kejadian itu, oleh korban segera dilaporkan kepetugas yang saat itu patroli kring serse disekitar lokasi kejadian. Satu pelaku yang diamankan berinisial, HE (24) asal Surabaya.
Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro mengatakan, pelaku ini datang ke TKP bersama temanya berboncengan dengan berpura-pura membeli HP. Begitu, korban lengah pelaku langsung mengambil HP milik korban dan pergi untuk kabur.
Setelah Polisi mendapat laporan dari korban jika HP miliknya hilang diambil orang, kemudian tim opsnal yang kring serse tidak jauh dari TKP langsung mencari pelaku dengan ciri-ciri yang sudah diterangkan oleh korban.
Dari informasi itu, tidak jauh dari lokasi kejadian, satu dari dua pelaku berhasil diamankan, sedangkan teman pelaku berinisial SH (DPO).
“Satu kita amankan, satu lainnya berhasil melarikan diri,” sebut Kapolsek Genteng Kompol Wisnu Setiyawan Kuncoro, Selasa (26/10/2021).
Baca juga: Makin Gencar, Maling Motor Melenggang Bebas Melakukan Aksi Di Surabaya
Begitu dibekuk, setelah diintrogasi pelaku mengakui jika telah mengambil HP milik korban saat transaksi jual beli tanpa ijin korban.
Kepada anggota, dia mengaku jika baru sekali ini beraksi melarikan HP. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti, 1 buah HP merk Adven dibawa ke Polsek Genteng untuk dilakukan penyidikan dan juga dikembangkan. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi