Website BSSN Diretas, Puan Maharani Minta Badan Siber dan Sandi Negara Berbenah Diri

bacasaja.id
Ketua DPR RI Puan Maharani. (DPR)

BACASAJA.ID - Ketua DPR RI Puan Maharani menyayangkan peretasan yang terjadi pada website Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Menurutnya, peretasan ini harus menjadi evaluasi bagi BSSN yang diberi tugas khusus oleh pemerintah dalam hal teknis sistem keamanan siber.

“Saya sungguh terkejut, BSSN yang menjadi ‘tameng’ utama keamanan siber Indonesia justru kena retas,” kata Puan, dikutip Rabu (27/10/2021).

Baca juga: Kejagung Teken MoU soal Penyadapan, Ketua DPR Ri: Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

Puan menegaskan peretasan website BSSN ini adalah isu serius bagi keamanan siber Indonesia.

“Kalau tameng utamanya bisa diretas, saya khawatir website-website pemerintah lainnya yang menyimpan data publik bisa dengan mudah disusupi,” kata Puan.

Menurut Puan, BSSN perlu mengaudit secara teknis terkait adanya celah sistem keamanan yang disusupi hacker tersebut, untuk kemudian segera berbenah diri, baik secara teknologi maupun sumber daya manusia.

Baca juga: Polemik Gelar Pahlawan untuk Presiden Soeharto, Puan Maharani Beri Jawaban Makjleb

“Setelah berbenah, barulah bisa melaksanakan tugas keamanan siber. Karena tidak mungkin melindungi keamanan siber pemerintah, kalau belum bisa melindungi diri sendiri,” usul politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Puan mendorong BSSN sebagai badan resmi pemerintah yang diberi kewenangan untuk keamanan siber bisa bekerja lebih optimal lagi dengan sumber daya yang ada.

Baca juga: Ketua DPR Puan Marani : Bubarkan Ormas yang Resahkan Masyarakat

“BSSN yang diberi kewenangan, sumber daya, dan juga anggaran, tidak boleh kalah oleh hacker yang tidak bertanggung jawab di luar sana,” pungkas Puan.

Terkait hal ini, Juru Bicara Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Anton Setiawan mengakui bahwa situs yang beralamat di www.pusmanas.bssn.go.id sempat mengalami serangan deface atau merubah tampilan yang muka yang ada pada website tersebut, Senin (25/10/2021). Ia menyebutkan, tak ada data-data yang menyangkut kepentingan publik dari peretasan tersebut. (*/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru