BACASAJA.ID – Giliran kos di wilayah Jambangan Surabaya diobok-obok oleh anggota Timsus Satresnakoba Polrestababes Surabaya guna memberantas peredaran narkotika. Dari tempat itu, 1 pria dibekuk petugas.
Tersangka yang ditangkap berinisial, BY (24) asal Turisari, Sepanjang Jawa Timur. Dia ditangkap Polisi, Kamis 21 Oktober 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.
Baca juga: Edarkan Sabu 3,29 Gram Pria Kost Di Margorejo Diringkus Polisi
Gerak cepat Timsus Satresnarkoba menindaklanjuti laporan warga adalah kunci sukses pengungkapan kasus ini. Begitu ciri-ciri diduga pelakunya didapat, anggota langsung bergerak dan BY diamankan.
“Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya pelaku yang diduga mengedarkan narkotika sangat membantu Kepolisian dalam pengungkapan kasus. Laporkan jika ada temuan, sekecil apapun itu, kami akan tidaklanjuti,” jelas Kompol Daniel Marunduri, Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis (28/10/2021).
Lanjut Daniel, setelah informasi masuk terkait ciri-ciri pelaku BY ini, anggota dikerahkan menuju di rumah kost Jalan Jambangan Surabaya lalu melakukan penggrebekan hingga penggeledahan.
Dari pria buruh pabrik mentega tersebut, anggota mendapatkan puluhan gram sabu siap edar yang diakui akan dijualnya kembali.
Baca juga: Oknum PNS Surabaya Ditangkap Polisi karena Nyambi jadi Pengedar Sabu
“Kamar kos pelaku ini digrebek anggota pada, Kamis 21 Oktober 2021 pukul 20.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka dan juga ditemukan barang buktinya,” tambah Daniel.
Barang yang ditemukan saat penggeledahan berupa, 4 bungkus plastik berisi sabu seberat 20,23 gram, 20,20 gram, 3,26 gram 1,06 gram beserta bungkusnya, 1 pipet kaca sisa sabu, timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, skrop, ATM, HP dan dompet.
Dari keterangan tersangka, yang mana barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut ditemukan didalam koper yang tidak terpakai yang berada didalam kamar. Sedianya, barang haram ini akan dijual atas suruhan orang.
Baca juga: Jadi Pengecer Sabu, Warga Menganti Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya
Barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut diakui didapatkan dari seorang laki laki yg dipanggil AA (DPO).
“Kita masih kembangkan kasus ini untuk membekuk AA yang disebut pemilik barang,” pungkas Daniel.
Pelakunya kini sudah dipenjara dan terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)
Editor : Redaksi