Kehilangan Dua Sumber Penghasilan, APBD Tulungagung Meningkat

bacasaja.id
Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah APBD tahun 2022 dari Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo kepada ketua DPRD Tulungagung, Marsono.

BACASAJA.ID - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tulungagung tahun 2022 mengalami peningkatan dibanding tahun 2021.

Peningkatan itu ditunjang oleh peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta penerimaan retribusi.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Tandatangani NPHD Untuk KPU dan Bawaslu

Hal itu dikatakan oleh Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo selepas mengikuti rapat paripurna di gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu (27/10/21).

Rapat ini mengagendakan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2022.

“Ini meningkat dibanding tahun 2021,” jelas Maryoto.

Dalam ranperda ini, pihaknya menyerahkan kemapuan APBD sebesar 2,546 triliun rupiah, lebih tinggi dibanding tahun 2021 sebesar 2,3 triliun.

“Ini ada peningkatan 6-7 persen,” jelasnya.

Peningkatan ini bersumber dari DAK (dana alokasi khusus), dana bagi hasil dan sumber pendapatan lainya.

Peningkatan APBD juga dipengaruhi oleh PAD (pendapatan asli daerah) dari PBB P2, serta pendapatan-pendapatan pajak retribusi.

Baca juga: Lelang Perdana Kendaraan Pemkab Tulungagung, Ambulans Sepi Peminat RX King Paling Diminati

Meski APBD naik, ternyata pendapatan daerah yang bersumber dari DAU (dana alokasi umum) menurun hingga 35 milyar. DAU merupakan anggaran yang berasal dari pemerintah pusat.

Menurut Maryoto, penurunan DAU disebabkan oleh pandemi covid-19.
Dimasa pandemi, hampir seluruh anggaran mengalami refocusing anggaran untuk penanganan covid-19.

“Kita pun juga ada pergeseran anggaran untuk covid-19 secara nasional, provinsi dan kabupaten,” jelasnya.

Terpisah Kepala BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah) Kabupaten Tulungagung, Bagus Yohanes Kunjtoro tak menampik pengurangan DAU dari pusat.

Senada dengan Maryoto, Bagus ungkapkan berkurangnya DAU disebabkan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19.

Baca juga: Pemkab Tulungagung Mulai Lelang Kendaraan Bermotornya

“Sekitar 35 milyar,” terang Bagus.

Pemotongan DAU dimulai sejak 2021 hingga 2022. Pemotongan ini berpengaruh terhadap belanja kabupaten. Belum lagi adanya pemotongan Dana Insentif Daerah sebesar 39 milyar.

“Karena dapatnya DID itu harus WTP 5 kali berturut-turut,” katanya.

Akibatnya sejumlah proyek fisik dan belanja barang diperkirakan bakal dikurangi. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru