Lagi! Tukang Bangunan di Surabaya Nyambi jadi Pengedar Sabu-Sabu

bacasaja.id
Pelaku dan barang bukti sabu yang diamankan Timsus.

BACASAJA.ID - Seorang pria yang berprofesi sebagai tukang bangunan berinisial SC (35), warga Jalan Kebonsari Surabaya ditangkap polisi lantaran diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pria itu dibekuk Polisi, 29 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB di Jalan Kebonsari Surabaya, setelah informasi dari warga ditindaklanjuti oleh Timsus Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Saat ditangkap, dari pelaku didapati beberapa bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan elektrik, uang tunai Rp. 200.000 dan handphone yang diakui miliknya.

“Dia (pelaku) diamankan setelah ada informasi masuk lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Tersangka SC diketahui kerap kali bertransaksi narkoba di wilayah Surabaya,” jelas Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (5/11/2021).

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Ketika diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, dua bungkus plastik yang terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,42 gram, 0,21 gram, 0,21 gram.

“Hasil interogasi tersangka mengaku dan menerangkan bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dengan cara membeli ke seorang berinisial AJ (DPO) dengan maksud untuk dijual belikan,” tambah Daniel.

Baca juga: Edarkan Sabu, Pemuda 18 Tahun Diamankan Polisi

Saat ini, anggota masih terus melakukan pengembangan guna mencari pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Surabaya yang merusak generasi bangsa.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru