BACASAJA.ID - Unit Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak henti-hentinya memberantas peredaran narkoba. Terbaru, satu pengedar diringkus saat membawa sabu seberat 4,4 gram.
Pelaku tersebut bernama Mojib (36), warga Dupak Masigit, Bubutan Surabaya. Ia mengedarkan sabu dalam 20 bungkus plastik klip yang dibagi setiap plastiknya berisi 0,22 gram.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengungkapkan penangkapan pelaku ini pengembangan dari kasus penangkapan sebelumnya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya berhasil menemukan alamat korban.
"Kami menangkap pelaku di rumahnya di Jalan Dupak Masigit. Saat ditangkap pelaku sedang membagi sabu seberat 4,4 gram ke dalam 20 bungkus plastik klip," ujar Memo, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap
Selain mengamankan sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu skrop plastik sedotan dan satu buah handphone Samsung yamg digunakan pelaku untuk melakukan transaksi.
Sementara dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku mengaku terpaksa melakukan pekerjaan sebagai pengedar narkoba lantaran susah mencari pekerjaan saat kondisi pandemi virus corona (Covid-19). "Menjadi pengedar untuk kebutuhan sehari-harinya karena kesulitan mencari pekerjaan saat kondisi pandemi seperti sekarang ini," ungkap Memo.
Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional
Akibat perbuatannya, Mojib disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Kasus ini masih akan terus dikembangkan untuk menemukan pelaku lainnya. "Kami akan mengembangkan dari penangkapan ini untuk cari dan temukan pelaku lain yang terkait. Sementara untuk kepentingan penyidikan pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya," tandas Memo.(Arry)
Editor : Redaksi