Perangi Narkoba, Satresnarkoba Surabaya Ringkus Jaringan Pengedar Antar Kota

bacasaja.id
Para tersangka dan barang buktinya.

BACASAJA.ID - Dalam memberantas narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tak main-main. Terbukti, kesatuan yang di pimpin Kompol Daniel Marunduri ini kembali meringkus tiga pelaku jaringan pengedar narkoba antar kota.

Ketiga pelaku yang ditangkap ialah YG (28) warga Krian, Sidoarjo; NP (31) asal Ngemplak, Gresik; dan HK (39) dari Kebraon, Surabaya.

Baca juga: Ditangkap Polisi, Pengedar Sebut BB Narkoba dari Surabaya

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri mengatakan penangkapan awal dilakukan terhadap YG pada Selasa (26/10) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Warugunung, Karangpilang.

"Kami menyita 0,30 gram sabu-sabu, pipet kaca, bekas pakai narkoba 1,68 gram, satu tas hitam, timbangan elektrik, dan tiga ponsel," kata Daniel, Senin (15/11).

Saat diinterogasi, YG mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisal NP seharga Rp 300 ribu.

"Pelaku mengambil paketnya secara ranjau di kawasan Kebraon, Surabaya sebanyak lima gram," ujarnya.

Baca juga: Bawa 30 Kg Sabu, Pengedar Sabu Jaringan Internasional Anggota Polresta Sidoarjo

Kemudian, pada Rabu (3/11) pukul 10.00 WIB, petugas melakukan pengembangan menemukan NP sedang menerima ranjauan dari tersangka HK di lokasi yang sama.

"Kedua pelaku NP dan HK di tangkap bersamaan di lokasi berbeda. NP di titik peranjauan, sedangkan HK di tempat tinggalnya," bebernya.

HK ternyata diperintah seorang bandar berinisial AL untuk mengedarkan sabu-sabu dengan cara meranjaunya kepada para pemesan.

Baca juga: Edarkan Sabu 3,29 Gram Pria Kost Di Margorejo Diringkus Polisi

"Setiap mengedarkan sabu-sabu, dia mendapatkan upah Rp 1 juta," kata Daniel.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (Jem/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru