Jalur menuju Ranu Gumbolo masih Tertutup Longsor, Belum Bisa Ditembus

bacasaja.id
Proses pembersihan material longsor di jalur menuju Ranu Gumbolo.

BACASAJA.ID - Jalur menuju tempat wisata Ranu Gumbolo Desa Wonorejo Kecamatan Pagerwojo masih tak bisa ditembus.

Jalan di selingkar Waduk Wonorejo itu masih tertutup material longsor. Padahal sejumlah alat berat sudah dikerahkan untuk menyingkirkan material longsor berupa lumpur dan pepohonan. Setidaknya ada 3 titik longosor yang berada di jalur itu.

Baca juga: Heru Tjahjono: Program Makan Bergizi Gratis Jadi Fondasi Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

BPBD dengan dibantu masyarakat, TNI, Polri dan relawan sudah sejak Jum'at (19/11/21) lalu berusaha membersihkan material longsor. Dari 3 titik longsor, baru 1 yang baru bisa dibuka, sedang sisanya masih dalam proses pembersihan.

Camat Pagerwojo, Hedik Iswanto ungkapkan pembersihan material longsor dilanjutkan hari ini, Senin (22/11/22).

"Senin kita lanjutkan lagi, masih ada dua titik longsoran yang belum bisa kita pindahkan materialnya," ucapnya.

Untuk menyingkirkan material longsor itu, hari ini pihaknya bakal melakukan rapat koordinasi pembersihan material longsor bersama beberapa pihak.

Baca juga: Donasi untuk Sumatera Mengalir Deras, Lia Istifhama: Bukti Indonesia jadi Negara Paling Dermawan

Longsor yang terjadi di jalur menuju Ranu Gumbolo sempat membuat 27 pemancing, wisatawan dan pedagang terjebak. Sebanyak 26 kendaraan yang terdiri dari 25 motor dan 1 mobil masih tertahan di lokasi longsor.

Namun sejak Jum'at sudah dilakukan evakuasi terhadap kendaraan yang terjebak. Kendaraan itu sudah bisa dievakuasi.

"Semua kendaraan sudah bisa dievakuasi semua, melalui jalur darat," jelasnya.

Baca juga: Puncak HUT, Golkar Surabaya Gelar Doa Bersama untuk Korban Bencana Sumatera

Sedang masyarakat yang rumahnya rusak terkena longsor telah mendapat bantuan dari pemerintah daerah setempat.

"Baik yang di Desa Samar, Mulyosari maupun di Wonorejo sudah mendapatkan bantuan dari pak Bupati mas," pungkasnya. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru