BACASAJA.ID - Meningkatnya penyebaran covid 19 di Kota Surabaya, membuat peraturan perayaan malam Natal dan malam pergantian Tahun Baru 2021 diperketat Polrestabes Surabaya. Upaya itu dilakukan untuk mengajak masyarakat mematuhi protokol kesehatan di malam perayaan natal dan pergantian tahun baru.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edizon Isir mengatakan dalam perayaan natal dan tahun baru di situasi pandemi seperti ini, harus menerapkan protokol kesehatan. Selain menjaga jarak dan memakai masker, polisi juga melarang berkerumun hingga malam di cafe ataupun restoran.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bekuk Dua Pelaku Baru, Terungkap Peran Pengawas dalam Aksi Penculikan
"Kami akan batasi jam malam hingga jam 20.00 WIB. Kalau masih nekat berkerumun, kita akan tindak tegas, termasuk di cafe, restoran atau tempat umum lainnya," kata Isir, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK Lintas Wilayah, 5 Tersangka Ditangkap
Untuk perayaan malam pergantian tahun, lanjut Isir, pihaknya tetap melarang pawai di jalanan. Jika tetap melakukan pawai, polisi tidak akan menindak dan mengamankan masyarakat yang nekat melakukan pawai.
"Tetap pawai, akan kami akan amankan dan akan kami lakukan tes swab di Polrestabes Surabaya," tambah Isir.
Baca juga: Berawal dari Penyekapan WN Jepang, Polrestabes Surabaya Ungkap Sindikat Scamming Internasional
Untuk itu, mantan Kapolrestabes Medan ini menghimbau agar perayaan Natal dan malam pergantian Tahun Baru di rumah dan tidak keluar rumah. "Untuk itu saya himbau kepada masyarakat agar tidak keluar rumah selama perayaan natal dan tahun baru," tutup Isir. (Jem)
Editor : Redaksi