BACASAJA.ID - Pengedar narkoba yang ditembak mati Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Selasa (22/12/2020) lalu, ternyata jaringan Lapas Pamekasan, Madura. Pengedar bernama Agus Slamet (34), warga Desa Tebo Selatan, Mulyorejo Kecamatan Sukun, Malang ini dikirim ke akhirat setelah dua peluru yang ditembakan polisi menembus dadanya.
Tindakan tegas terukur (tembak mati) tersebut dilakukan lantaran pelaku mencoba melawan saat dilakukan penangkapan. "Kami lakukan tindakan tegas terukur karena pelaku melawan dan membahayakan petugas," kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhonny Edizon Isir, Kamis (24/12/2020).
Baca juga: Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Sabu Blue Ice 494,2 Gram
Sebelum menembak mati pelaku narkotika itu, lanjut Isir, polisi lebih dulu menangkap Wahyu Indra Jayanto (25), warga Desa Tebo Selatan Rt.10 Rw.2, Mulyorejo Kecamatan Sukun Malang.
Berdasarkan hasil pengembangan tersangka Indra yang telah diamankan pada tanggal 05 Desember 2020 kurang lebih pukul 05.00 WIB, di kamar Kos Jalan Watu Tulis Prambon, Sidoarjo. Dari Indra ditemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 662,13 gram dan 1 bungkus ganja dengan berat 578 gram.
Polisi lantas mengembangkannya. Pada tanggal 19 Desember 2020 anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melakukan upaya penangkapan dan berhasil menangkap Agus. Saat itu sekitar jam 04.00 Wib di Jalan Raden Intan Kota Malang, Agus bersama dengan tersangka Indra. Namun sewaktu dilakukan penangkapan tersangka Agus dengan mengendarai motor mencoba kabur dan melawan petugas dengan sebilah pisau yang diselipkan dipinggangnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 2 paket sabu," tambah Isir.
Baca juga: Usia sudah Lebih dari Setengah Abad masih juga Simpan Sabu, Polisi pun tak Pandang Bulu
Diketahui, 2 poket sabu itu dibungkus dengan bungkus teh China berat total 2.037 gram atau 2 Kg. Ditemukan pula, 4 buah handphone, 2 buah timbangan, 2 pak plastik klip kosong, dari dalam tas yang dibawa Agus.
Oleh Polisi, tersangka Agus selanjutnya dibawa ke RS Saiful Anwar Malang untuk dilakukan pertolongan, yang selanjutnya dipindah ke RS. Pusdik Polri Porong untuk dilakukan perawatan. Namun akhirnya Agus dinyatakan tewas oleh dokter.
"Dalam introgasi Indra membenarkan jika sebelumnya kenal dengan tersangka Agus dan sering diajak untuk mengambil dan mengantarkan paket sabu, dalam jumlah besar," tambah Isir.
Baca juga: Stres Tak Ada Job Wayang, Dalang Asal Ngawi Isap Sabu
Dalam pengiriman itu, keduanya atas perintah bosnya yang kini sedang pencarian / DPO. Keduanya mendapatkan upah uang, dan terhadap barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu itu.
Oleh kedua tersangka akan dikirimkan ke suatu tempat dengan ranjau. "Agus ini dalam melakukan perbuatannya mendapat perintah dari bosnya melalui komunikasi WA untuk mengambil kiriman paket narkotika yang selalu kemasannya dalam bentuk teh China," tutup Isir.
Mereka mendapatkan upah uang dari bosnya sebesar Rp. 15.000.000 per kilonya. Agus sendiri merupakan residivis yang sebelumnya pernah tertangkap dan menjalani hukuman pidana penjara dalam perkara pencurian kendaraan pada tahun 2016. (Jem)
Editor : Redaksi