Jaminan Sosial Eks Atlet Nasional, Niat Baik atau Utopia Belaka?

bacasaja.id
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar saat acara 'Talkshow Olahraga dari Hobi ke Profesi' di Ballroom Menara BNI, Pejompongan, Jakarta. (DPR)

BACASAJA.ID - Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar menghadiri talkshow olahraga ‘Dari Hobby ke Profesi’ di Menara BNI, Jakarta. Acara ini digelar atas kerja sama Akademi Milenial Indonesia (AMI), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), DPR RI, PSSI, APPI dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Gus Muhaimin bercerita bahwa beberapa waktu lalu tepatnya pada 1 September 2021, ia sempat bertemu dengan beberapa pesepakbola tanah air secara virtual, seperti Firman Utina, Bimasakti, Andrithani.

Baca juga: Polemik Perkosaan Massal di ‘98, Komisi X DPR: Jangan Hapus Tragedi Kemanusiaan yang Nyata

Mereka mewakili suara ribuan atlet pesepakbola, dari Liga 1 hingga 3, bahkan yang amatir. Hadir juga saat itu, Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. Pertemuan tersebut membahas soal upah dan penghasilan, akses jaminan sosial, tiadanya sumber pendapatan di hari tua, terlantar, biaya pengobatan jika cedera dan lain-lain.

"Saya mendengar kisah para atlet senior yang tidak tenang hidupnya di masa tua. Mereka atlet dan pekerja, butuh rasa aman, di masa jaya maupun tua. Butuh hidup layak agar bisa fokus berlatih dan berprestasi. Jika hidup serba kesulitan, jangan tuntut prestasi tinggi dari mereka,” papar Gus Muhaimin dikutip Rabu (01/12/2021).

Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu juga mendesak Komisi X DPR RI untuk mengawal aspek regulasi, yaitu revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN). Dia juga mendesak Kemnaker RI untuk memastikan aspek teknis ketenagakerjaan terhadap para atlet profesional nasional.

Baca juga: Anggota DPR RI: Standar Gaji Guru Harusnya Rp25 Juta per Bulan

“Saya mendesak Kemnaker dan Komisi X DPR agar mengawal dari aspek regulasi (revisi UU SKN), dan Kemnaker dari aspek teknis ketenagakerjaan. Saya 5 tahun menjabat jadi Menaker, UU BPJS Ketenagakerjaan dilahirkan di periode saya, tahun 2011 silam. Saya paham betapa pentingnya jaminan sosial bagi mereka. Jaminan Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua dan Pensiun,” katanya.

Selain itu, Gus Muhaimin menyampaikan apresiasi APPI dan PSSI yang telah bergerak maju dengan merespon dengan tangan terbuka terutama di situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Sistem PPDB 2025 Berubah dari Zonasi ke Domisili, Komisi X DPR: Akan Difinalisasi 5 Februari

“Saya apresiasi APPI dan PSSI yang telah bergerak maju, merespon dengan tangan terbuka. Dalam situasi pandemi begini, komitmen PSSI dan APPI untuk membenahi SDM anggotanya patut diacungi jempol,” ungkapnya.

“Hanya 3 bulan dan gerakan perlindungan pada mereka menjadi bola salju. Bahkan merambah ke cabang olah raga lain, luar biasa. Saya ucapkan terima kasih kepada Kemnaker dan Komisi X serta BP Jamsostek yang membuat ini semua bisa terwujud,” tutup politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu. (PAR/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru