Kerap Beraksi Curi Motor, Satu Pemuda Tambak Gringsing Ditangkap, Tiga Lainnya DPO

bacasaja.id
Pelaku yang diamankan Unit Jatanras Polrestabes Surabaya.

BACASAJA.ID - Beberapa kali mencuri dengan kelompoknya, pelaku pencurian berinisial, TA, Asal Jalan Tambak Gringsing Baru, Surabaya diamankan petugas Kepolisian.

Dia dibekuk oleh Jatanras Polrestabes Surabaya pada Senin, 29 November 2021 sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan Tambak Gringsing, Surabaya.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Surabaya Semakin Pintar, Sepeda Motor Keyless dan Gembok Cakram Bisa Dicuri

Dalam catatan Kepolisian, pelaku ini sudah beberapa kali melakukan pencurian dibeberapa wilayah. Laporan korban tersebar dibeberapa Polsek Jajaran Polrestabes Surabaya.

“Korban diantaranya melapor ke Polsek Wonocolo, SPKT Polsek Tandes dua kali dan SPKT Polsek Wonokromo,” jelas Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana, Kamis (02/12/2021).

Setiap kali beraksi, lanjut Kasat Reskrim, pelaku tak beraksi sendirian. Melainkan mereka berkerja secara kelompok, ada empat orang pelakunya.

“Tiga lainnya kita nyatakan DPO, mereka inisial YN, FIR, BN dalam pengejaran,” tambah Kompol Murzal.

Baca juga: Tak Berkutik! Pelaku Curanmor Diamankan Satpol PP di Kota Lama Surabaya

Sementara, untuk modus operandinya pelaku berboncengan bersama rekannya mengendarai sepeda motor matik mencari sasaran (korban) di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Begitu sudah menemukan sasaran, pelaku langsung merusak rumah munci kendaraan dengan kunci model T lalu membawanya pergi.

Setelah ada laporan korban, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya AKP Agung Kurnia Putra, dan kasubnit Jatanras IPDA Acmad Fadhil melakukan penyelidikan.

Baca juga: Meresahkan Warga, Subdit Jatanras Memburu Pelaku Curanmor di Lumajang

Berdasarkan saksi-saksi, anggota akhirnya berhasil membekuk satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tersebut.

Barang bukti yang ikut diamankan, 1 unit speda motor Honda Scopy, dan 1 mata kunci T milik pelakunya. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru