Bupati Tulungagung, Tidak Ada Sanksi Bagi 6 ASN Penerima Bansos

bacasaja.id
Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo.

BACASAJA.ID - Enam ASN (aparatur sipil negara) Kabupaten Tulungagung terbukti menerima bantuan sosial PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).

Meski demikian, ke 6 ASN itu tidak mendapat sanksi, atupun mengembalikan bantuan yang telah diterimanya.

Baca juga: BPK Sebut Penyimpangan Dana Bansos di Kemensos Capai Rp 3 Triliun

Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo menjelaskan ke 6 ASN itu berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Mereka baru menjadi ASN setelah mengikuti rekrutmen P3K pada Juli lalu.

"Oktober 2021 ini sudah kita hentikan, ketika mereka lulus dan menjadi P3K," jelas Maryoto, Senin (6/12/21).

Disinggung terkait sanksi bagi ke 6 ASN itu, lantaran menerima bansos. Maryoto jelaskan mereka menerima bansos saat belum berstatus sebagai ASN.

Lantaran menerima sebelum menjadi ASN, pihaknya tidak akan menjatuhkan sanksi, atau meminta mereka mengembalikan bantuan yang telah diterima.

Kedepan, pihaknya bakal menyuruh pimpinan OPD untuk menyisir anak buahnya. Dirinya tak ingin ada ASN yang menerima bansos.

"Pokoknya dengan status itu (ASN) enggak boleh terima (Bansos)," pungkas Maryoto dengan tegas.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung, Suyanto terangkan sebelumnya ada dugaan puluhan ASN yang menerima bansos, baik PKH maupun BPNT.

Temuan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga: Ratusan Ribu Warga Banyuwangi Terima Bansos Sembako Rp600 Ribu

Temuan BPK mengatakan adanya indikasi ASN di Tulungagung menerima bansos. Total ada enam ASN yang ditemukan, empat penerima BPPNT dan dua PKH.

"Jadi bantuan itu bukan diterima atas nama ASN itu. Tapi kebetulan dia satu KK (Karu Keluarga) dengan penerima Bansos," terang Suyanto.

Ada 17 ASN yang terindikasi menerima bantuan BPNT. Dari penelusuran yang dilakukan, ternyata hanya 4 yang terbukti.

Mereka merupakan anak dari penerima bansos. Mereka sebelumnya bekerja sebagai guru tidak tetap (GTT) di Tulungagung. Saat rekrutmen P3K, ke 4 orang ini dinyatakan lolos.

"Jadi secara resmi mereka menjadi PPPK pada Juli 2021. Dengan demikian, dalam satu KK kini ada yang berstatus ASN," tuturnya.

Keluarga ASN merupakan salah satu kelompok yang tidak boleh menerima bansos. Kelompok lainya yang tidak boleh menerima bansos adalah keluarga TNI, Polri, Pensiunan, dan pegawai BUMN/BUMD.

Baca juga: Dinsos Surabaya Salurkan BPNT untuk 39 Ribu KPM

Jika ada salah satunya berstatus diatas, maka keluarga itu tidak layak menerima bantuan.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepala desa, dan proses penghentian bantuan sudah dilakukan," ungkap Suyanto.

Selain empat PPPK ini, Dinsos juga menemukan 70 ASN yang terindikasi menerima PKH. Dari verifikasi, ternyata hanya 2 yang menerima.

Sama seperti kasus BPNT, para ASN ini bukan penerima bantuan langsung.

"Satu orang adalah orang tua yang masih satu KK dengan anak berstatus ASN. Sedangkan satunya adalah istri TNI," katanya. (JP/t.ag/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru