Sidang Paripurna DPR RI Sepakati Perpanjangan Waktu Pembahasan Lima RUU

bacasaja.id
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022. (dpr.go.id)

BACASAJA.ID - Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022 memutuskan persetujuan perpanjangan waktu terhadap pembahasan lima Rancangan Undang-Undang (RUU).

Adapun, RUU tersebut yaitu:

Baca juga: Kejagung Teken MoU soal Penyadapan, Ketua DPR Ri: Perhatikan Hak Atas Perlindungan Data Pribadi

1. RUU tentang Landas Kontinen,

2. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi,

3. RUU tentang Hukum Acara Perdata,

4. RUU tentang Praktik Psikologi dan

Baca juga: Polemik Gelar Pahlawan untuk Presiden Soeharto, Puan Maharani Beri Jawaban Makjleb

5. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan hal tersebut saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-10 Masa Persidangan II Tahun 2021-2022, di Gedung II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Paripurna tersebut juga dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus, Rachmat Gobel dan segenap Anggota DPR RI baik secara fisik maupun virtual.

Baca juga: Ketua DPR Puan Marani : Bubarkan Ormas yang Resahkan Masyarakat

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menyatakan berdasarkan laporan dari Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) Komisi I, Komisi III, Komisi X dan Komisi II DPR RI pada rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada tanggal 24 November dan pada tanggal 6 Desember 2021 yang lalu, keseluruhan Komisi tersebut meminta perpanjangan waktu terhadap pembahasan kelima RUU di atas.

“Maka, dalam rapat paripurna ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan lima RUU tersebut di atas sampai dengan masa persidangan yang akan datang?” tanya Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) tersebut.

Hal itu kemudian dijawab serempak “setuju’ oleh seluruh Anggota DPR RI yang hadir secara luring dan daring. (PAR/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru