BACASAJA.ID - Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto menyampaikan, Komisi XI DPR RI bersama dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyepakati beberapa poin keputusan tahapan Penyertaan Modal Negara (PMN) tahun 2021 dan 2022.
"Komisi XI DPR RI telah melakukan pendalaman atas tambahan PMN tahun 2021 dan alokasi PMN tahun 2002," kata Dito dikutip Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Komisi XI Pastikan Pemerintah Tidak Naikkan Harga BBM Hingga Akhir Tahun 2026
Politisi fraksi Partai Golkar ini mengingatkan agar pemerintah segera melaksanakan PMN sesuai arah upaya kebijakan dan pelaksanaan PMN 2021 dan 2022.
Baca juga: Rawan Diretas dan Data Masyarakat Bocor, Komisi XI DPR RI Minta Penggunaan ID Payment Ditunda
"Menteri Keuangan agar segera menyampaikan roadmap dan klasterisasi BUMN yang mendapatkan penugasan misi pembangunan sesuai Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang dapat menjadi landasan dalam penentuan kebijakan Penyertaan Modal Negara," tuturnya.
Baca juga: Komisi XI DPR Panggil PPATK karena Blokir Rekening Pasif: Jangan Sentuh Ranah Privat Warga
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan Kementerian Keuangan akan terus memonitor pelaksanaan PMN tahun 2021 dan 2022 untuk menjaga kinerja dari BUMN, terutama dalam penggunaan PMN tersebut. (PAR/RG4)
Editor : Redaksi