BACASAJA.ID - Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil membekuk dua pengedar sabu di Kawasan Pantura dan teras rumah warga di Desa Batuan Kecamatan Batuan, Sabtu (22/01/2022).
Penangkapan di kawasan Pantura, tepatnya di pinggir jalan Kecamatan Pasongsongan, dilakukan Sabtu (22/01/2022) dini hari, sekira pukul 04.00 WIB, dengan tersangka Adi Yanto, umur 45 tahun, alamat Dusun Lembung, Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Empat Anggota Polres Sumenep Diberikan Sanksi Tegas
Sedangkan satu tersangka lainnya diringkus sebelumnya pada Jumat (21/01/2022) malam sekira pukul 21.00 WIB, yang bernama Lukman Hakim, umur 32 tahun, alamat KTP Jalan Pahlawan Nomor 22 Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, dan alamat tempat tinggal Dusun Bates Timur Desa Ellak Daya Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerab mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Kedua tersangka tertangkap tangan akan melakukan transaksi narkoba, dengan Barang Bukti (BB) sabu keseluruhan seberat 8,43 gram," ujarnya, dikutip Minggu (23/1/2022).
Baca juga: Kapolres Sumenep Meminta Maaf dan Turut Belasungkawa atas Meninggalnya Herman
Untuk tersangka Adi Yanto merupakan pengedar narkoba antar kabupaten dengan BB sabu seberat 6,72 gram. Kemudian dari tangan tersangka Lukman Hakim disita 1,71 gram sabu.
Selain sabu yang diamankan petugas yakni sobekan tisu dan bungkus susu, 2 (dua) unit HP merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega ZR warna hitam Nomor Polisi (Nopol): M-2553-WA, dan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nopol: KT-1891-EC.
Kini para tersangka berikut barang bukti diamankan di tahanan Mapolres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.
Baca juga: Video Penembakan ODGJ yang Disebar Humas Polres Sumenep Disebut Ada Kejanggalan
Jeratan hukumannya untuk tersangka Adi Yanto Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sementara tersangka Lukman Hakim yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya. (SMP/RG4)
Editor : Redaksi