Hakim Tolak Praperadilan Bos SPI, Komnas PA: Segera Tahan Tersangka

bacasaja.id
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.

BACASAJA.ID - JE, bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang mengajukan praperadilan, oleh hakim diputus niet ontvankelijke verklaard. Artinya, hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pihak JE.

“Pembuktian dari pemohon untuk Praperadilan ini, putusannya Ditolak,” tutur Hakim Martin Ginting di Ruang Cakra, PN Surabaya, Senin (24/01/2022).

Baca juga: Ketua Komnas PA Kunjungi Polresta Malang Kota, Beri Dukungan Tuntaskan Kasus Anak

Usai persidangan, Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan jika keputusan hakim sudah benar dan putusan yang diambil oleh Hakim Ginting bisa dijadikan contoh ketika ada kasus yang serupa.

“Keadilan itu harus tepat sasaran. Untuk itu kedatangan Komnas PA di Pengadilan Negeri Surabaya ini bertujuan mengikuti informasi akan digelar sidang putusan Praperadilan,” terangnya.

Lanjut Aris, hasil tersebut merupakan hadiah untuk anak-anak Indonesia yang sedang memperjuangkan haknya.

Baca juga: Komnas PA Bantah Korban Dugaan Pelecehan Seksual SMA SPI Batu Alami Gangguan Jiwa

“Hari ini sudah ditunggu-tunggu. Hari ini adalah hadiah untuk anak Indonesia dengan hasil yang dibacakan memuaskan,” katanya.

Arist menambahkan, jika setelah putusan ini dibacakan, pihaknya meminta pihak berwajib segera mengamankan tersangka, agar tak menghilangkan jejak maupun lari.

“Saya minta dan memohon agar Polda segera menahan tersangka,” harapnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum JE, Jefry Simatupang, mengatakan dengan putusan tersebut pihaknya masih akan mengupayakan menempuh jalur hukum selanjutnya.

"Kita masih pikir-pikir, dan kemungkinan kembali akan mengajukan pra selanjutnya,” tutup Jefry. (JEM/RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru