BACASAJA.ID - Sebanyak 3 (tiga) warga di Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, pesta Narkoba jenis sabu. Mereka akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Sumenep, pada Kamis dini hari (27/01/2022), sekira pukul 01.00 WIB.
Ketiga tersangka itu yakni Budi Hartono, umur 34 tahun, alamat Dusun Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan. H. Baihaqi, umur 40 tahun, alamat Dusun Gilir Desa Torbang Kecamatan Batuan. Dan, Moh. Rawi, umur 62 tahun, alamat Dusun Sagaran Desa/Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Langgar Kode Etik, Empat Anggota Polres Sumenep Diberikan Sanksi Tegas
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di dalam kamar rumah tersangka Budi Hartono.
"Barang Bukti (BB) yang disita dari tersangka Budi Hartono berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,36 gram. Sebuah pipet kaca terdapat sisa sabu.
"Lalu ada seperangkat alat hisap terdiri dari: sebuah bong terbuat dari botol merk kratingdaeng yang pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan bening. Dan, 1 (satu) unit HP merk Oppo warna biru bersilikon," ujarnya, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Kapolres Sumenep Meminta Maaf dan Turut Belasungkawa atas Meninggalnya Herman
Selain itu, BB yang disita dari tersangka Moh. Rawi berupa 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam. Uang tunai sebesar Rp100.000.-, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih Nomor Polisi (Nopol): M-4937-WV.
"Penangkapan awal dilakukan terhadap dua tersangka yakni Budi Hartono dan H. Baihaqi. Lalu dikembangkan dari keterangan mereka bahwa sabu tersebut dibeli dari tersangka Moh. Rawi. Sehingga penangkapan pun kembali dilakukan," tandasnya.
Baca juga: Video Penembakan ODGJ yang Disebar Humas Polres Sumenep Disebut Ada Kejanggalan
Kini ketiga tersangka berikut BB ditahan di Rutan Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan.
"Akibat perbuatannya, jeratan hukumnya Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (SMP/RG4)
Editor : Redaksi