BACASAJA.ID - Ketua Organisasi Internasional Alumni Al Azhar (OIAA) Indonesia Muhammad Zainul Majdi yakin atau yang lebih dikenal sebagai Tuan Guru Bajang (TGB) menyebut penerbitan surat edaran yang mengatur pengeras suara masjid dan musala memiliki tujuan baik.
Menurut TGB, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan aturan tersebut merupakan tokoh dari organisasi Islam terbesar di Indonesia.
Selain itu, sambung TGB, Menag Yaqut adalah seorang putra dari ulama besar Almagfurlah Kiai Cholil Bisri Rembang.
"Jadi, niat beliau pasti baik itu yang pertama," kata TGB di Jakarta, dikutip Minggu (27/2/2022).
TGB lantas menerangkan, penerbitan kebijakan publik sebetulnya mesti memperhatikan aspek imparsial.
Menurut pria yang juga Ketua Umum PB Nahdlatul Wathan Diniyyah Islamiyah (NWDI) ini, pengeras suara tak hanya digunakan di musala dan masjid.
Pengeras suara juga dipakai di rumah-rumah ibadah lainnya yang ketika menggelar acara keagamaan, pun mengeluarkan suara yang nyaring.
"Artinya rata seimbang, adil tidak memihak. Karena itu kalau ingin menciptakan pengaturan maka seharusnya yang diatur itu bukan hanya masjid dan musala," kata TGB.
Hal ini, katanya supaya tidak kemudian menciptakan kesan bahwa seakan-akan yang berpotensial mengganggu ketenangan atau ketentraman itu hanya suara yang keluar dari masjid dan musala.
Sementara semua tahu, rumah ibadah agama lainnya juga mengeluarkan suara kidung-kidung, lagu-lagu pujian, dan lagu-lagu keagamaan.
Pengeras suara masjid atau musala memiliki juga fungsi sosial budaya. Jadi, menurut TGB di daerah-daerah seperti misalnya di NTB justru pengeras suara masjid itu bukan mengganggu sebaliknya malah menjadi rujukan dari masyarakat di desa.
"Karena di situ sekali lagi bisa juga digunakan untuk banyak pengumuman-pengumuman yang menjadi perhatian dari masyarakat," ujarnya. (RG4)
Editor : Redaksi