Unggah Dokumen Rahasia Pembelian Sepeda Ahmad Sahroni, Adam Deni Didakwa UU ITE

bacasaja.id

BACASAJA.ID - Pegiat medsos Adam Deni bareng Ni Made Dwita Anggari didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) memindahkan dokumen elektronik pembelian sepeda anggota DPR RI Ahmad Sahroni yang bersifat rahasia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pasal UU ITE untuk mendakwa keduanya.

Berdasarkan JPU, Ni Made mempunyai kekecewaan kepada Ahmad Sahroni karena masih memiliki tunggakan pembayaran sepeda. Jadi, dia meminta Adam Deni untuk mem-posting dokumen Ahmad Sahroni di media sosial.

"Terdakwa Adam Deni menggunggah informasi dan dokumen yang memuat kehidupan pribadi korban Sahroni melalui Instagram Stories," ungkap JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Pada dakwaan primer, aksi Adam Doni dan Ni Made Dwita terancam pidana berdasarkan pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sementara dakwaan subsider, perbuatan keduanya diatur dan diancam sesuai Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adam Deni serta Ni Made yang terkoneksi via sambungam virtual menganggukkan kepala ketika ditanya majelis hakim perihal dakwaan JPU.

"Mengerti yang mulia," kata Adam Deni.

Sebagai wujud upaya hukum, Adam Deni melalui kuasa hukumnya segera mengajukan eksepsi.

"Kami akan ajukan eksepsi," sebut tim kuasa hukum Adam Deni.

Sidang selanjutnya akan digelar pada 21 Maret mendatang. Adam Deni rencananya bakal dihadirkan secara tatap muka dalam sidang pembacaan eksepsi nanti.

Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.

SYD merupakan pengacara dari anggota DPR RI Ahmad Sahroni. (RG4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru