Nyamar Menjadi Petugas PLN untuk Mencuri Kabel Listrik

bacasaja.id
Tersangka pencuri kabel listrik PLN diapit petugas Polsek Diwek Polres Jombang

BACASAJA.ID - Seorang warga di Kabupaten Jombang Jawa Timur, menyamar menjadi petugas PLN (Perusahaan Listrik Negara) dan mencuri kabel yang ada di tiang ujung (TRS), akhirnya warga tersebut ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Diwek Polres Jombang

Tersangka MS (43) warga Desa Bendet Kecamatan Diwek ini, melakukan aksinya di depan rumah warga Dusun Kawur Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang, dengan panjang kabel yang dicuri 7 meter

Baca juga: JOMBANG Gempar! Ditemukan Potongan Kepala Manusia di Sungai Konto Jombang, Korban Mutilasi?

Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dari laporan Nur Rella Catur Trisno Wahyudi selaku manager PLN Ngoro Jombang.

Dari laporan itu menyebutkan tersangka MS pada Senin (18/4/2022) pukul 16.00 WIB diduga telah melakukan pencurian kabel grounding milik PLN sepanjang kurang lebih tujuh meter hingga mengakibatkan kerugian Rp2.500.000.

"Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan, tersangka merupakan residivis pada kasus yang sama," kata Kapolsek Diwek AKP Dwi, (20/04/2022)

Kapolsek juga mengatakan, Tersangka menyamar menjadi petugas PLN kemudian memotong kabel grounding di tiang TR3 (tiang ujung) di pinggir jalan tepatnya di depan rumah salah satu warga Dusun Kawur.

Baca juga: Muncul Alibi Kuat, Mas Bechi Tidak di TKP Waktu Kejadian

"Tersangka MS memotong kabel grounding dengan menggunakan parang dan alat bantu tangga sliding," ujar AKP Dwi Basuki

Lebih lanjut AKP Dwi Basuki mengungkapkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka juga mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) lain.

"Selain TKP Dusun Kawur Desa Keras, tersangka juga mengaku melakukan pencurian di Desa Kayangan Kecamatan Diwek, dan di Dusun Bongsorejo Desa Grogol Kecamatan Diwek serta Desa Sukopinggir Kecamatan Gudo," katanya.

Baca juga: Ahli Forensik Sebut Visum Korban Tak Memenuhi Syarat sebagai Alat Bukti

Dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 3 rool kabel gronding panjang kurang lebih 7 meter, 1 pipa pelindung gronding, 1 tangga sliding, 1 buah parang, 1 buah glangsing atau sak, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol S 2862 ZQ serta 1 kaos warna biru yang disakunya terdapat logo PLN.

"Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tandas mantan Kasat Samapta Polres Jombang tersebut. (FTR/rg4)

Editor : Redaksi

Hukum
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru