SURABAYA - Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilwali Surabaya 2020 masih dalam tahap pengusutan di Polrestabes Surabaya.
Diketahui, pada kontestasi Pilwali Surabaya 2020 lalu, Pemkot Surabaya memberikan dana hibah ke KPU senilai Rp 101.244.490.000 melalui anggaran 2019, yang ditandatangani di Bakesbangpol Surabaya.
Baca juga: Soekarno Trip Kedua: Ratusan Anak Kader PDIP Menyusuri Jejak Bung Karno di Surabaya
Menariknya, Wali Kota Surabaya terpilih, Eri Cahyadi saat dimintai keterangan perihal kasus ini mengaku tidak mengikuti perkembangannya.
Jika memang kasus sedang diperiksa, Eri mengatakan, biar semua proses hukumnya berjalan di kepolisian dan kejaksaan.
"Gak ngerti aku. Wes jarno (biarin), Kalau kasusnya di kepolisian silakan selesaikan di kepolisian dan kejaksaan atau di wilayah hukum lainnya," kata Eri.
Apapun hasilnya, ia meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas apabila benar adanya kasus dugaan korupsi di KPU Surabaya.
Baca juga: Surabaya Masuk 50 Besar Finalis Bloomberg Philanthropies Mayors Challenge Keenam
"Biarkan proses hukum berlanjut. Hasilnya pun biarkan kepolisian atau kejaksaan yang menentukan," tukasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil 3 (tiga) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) (badan ad-hoc) KPU Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan, pada Selasa (7/6/2022).
Adapun 3 PPK yang dipanggil ialah Aris Nur Cahyo (PPK Bubutan), Febryan Kiswanto (PPK Krembangan) dan Sukatno (PPK Semampir).
Baca juga: Harumkan Nama Indonesia, Siswa SMP Surabaya Juara Olimpiade Matematika Dunia di Dubai
"Benar, mereka kami panggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
Dalam surat pemanggilan itu, kepolisian melalui Kecamatan Krembangan mengimbau kepada ketiga Ketua PPK untuk membawa rekening koran asli periode Januari 2020 sampai Mei 2021. (SIN)
Editor : Redaksi