KPK Dalami Aktivitas Keuangan PT PCN Dalam Kasus Suap Dan Gratifikasi Izin Tambang

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 14 Jul 2022 01:53 WIB

KPK Dalami Aktivitas Keuangan PT PCN Dalam Kasus Suap Dan Gratifikasi Izin Tambang

i

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming

BACASAJA.ID - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aktivitas keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN). Hal itu didalami melalui pemeriksaan satu saksi atas nama Novita Tanudjaja selaku mantan Manajer Keuangan PT PCN.

Diketahui, pendalaman tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam perizinan pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diduga melibatkan Bendahara Umum PBNU sekaligus Ketum Hipmi, Mardani H Maming.

Baca Juga: Para Jamaah Harlah 1 Abad NU Tetap Setia Ikuti Acara Meski Hujan

“Tim penyidik mengkonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas dan proses keuangan di PT PCN,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/7/2022).

KPK sebetulnya mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya yakni mantan Direktur PT Permata Abadi Raya, Wawan Surya; Komisaris PT Angsana Terminal Utama, PT Trans Surya Perkasa, dan PT Permata Abadi Raya, Muhammad Bahruddin; dan swasta, Andy Cahyadi. Hanya saja, ketiga saksi tersebut mangkir atau tidak hadir tanpa keterangan kepada tim penyidik.

“KPK mengingatkan agar para saksi kooperatif untuk hadir pada jadwal pemanggilan berikutnya,” tutur Ali.

PT PCN sendiri memiliki kaitan dengan perkembangan perkara Mardani Maming. Diketahui, Mardani Maming diduga terlibat dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp 89 miliar.

Hal tersebut diungkapkan Christian Soetio, adik dari mantan Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap IUP di Kabupaten Tanah Bumbu dengan terdakwa eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang digelar di Pengadilan Tipikor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (13/5/2022).

Dalam sidang tersebut, Christian mengetahui adanya aliran dana kepada Mardani melalui PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP). Mardani disebut pemilik saham PAR dan TSP. PT PAR dan TSP bekerja sama dengan PT PCN dalam mengelola pelabuhan batu bara dengan PT Angsana Terminal Utama (ATU).

"Saksi tadi menyampaikan bahwa dana yang mengalir ke Mardani totalnya berapa?," tanya hakim Ahmad Gawi kepada Christian.

"Ratusan miliar yang mulia. Mohon maaf yang mulia, transfer ke Mardani, tapi transfernya ke PT PAR dan PT TSP," Christian menjawab.

Baca Juga: KPK Gagal Jemput Paksa, Mardani Maming Jadi Buron

Christian saat ini menduduki posisi Dirut PT PCN menggantikan posisi kakak kandungnya Henry Soetio yang meninggal dunia pada Juni 2021.

Christian mengetahui aliran dana itu karena pernah membaca pesan Whatsapp dari Henry Soetio yang ditujukan kepada Resi, pegawai bagian keuangan PT PCN. Resi diperintahkan mentransfer duit ke Mardani lewat PT PAR dan TSP.

"Ada berapa kali perintah itu?," tanya hakim Ahmad Gawi lagi.

"Yang saya tahu di WA berkali-kali yang mulia," jawab Christian.

Ahmad Gawi lantas meminta Christian menjabarkan detail uang yang diterima Mardani.

Baca Juga: Ada Konflik Kepentingan, Tim KPK Minta Hakim Coret Bambang Widjojanto Dari Kuasa Hukum Mardani H. Maming

"Berapa totalnya?," tanya Ahmad Gawi.

"Total yang sesuai TSP dan PAR itu nilainya Rp 89 miliar yang mulia," ucap Christian.

"Jadi total Rp 89 miliar untuk TSP dan PAR?. (Sejak tahun) 2014 yang mulia, sampai 2020. TSP dan PAR masuk Grupnya 69. Yang saya ketahui, yang saya dengar, punyanya Mardani," ucap Christian.

"Memang tidak langsung ke Mardani dari Resi itu?," tanya Ahmad Gawi.

"Siap yang mulia," kata Christian. (BS)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU