Jalan Akses Lokasi Tambang Diduga Dirusak Sekelompok Orang, PT TGM Tempuh Jalur Hukum

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jalan menuju lokasi stockpile batubara perusahaan tambang batubara PT Tuah Globe Mining (TGM) di Kalimantan Tengah, diduga dirusak.
Jalan menuju lokasi stockpile batubara perusahaan tambang batubara PT Tuah Globe Mining (TGM) di Kalimantan Tengah, diduga dirusak.

i

KAPUAS - Jalan menuju lokasi stockpile batubara perusahaan tambang batubara PT Tuah Globe Mining (TGM) di Kalimantan Tengah, diduga dirusak. Pelaku diduga orang suruhan pihak tertentu. Padahal, jalan tersebut sebelumya telah diperbaiki oleh TGM. Jalan diduga dirusak sekelompok orang pada 12 Juli 2022 malam.

Menurut kuasa hukum TGM, Onggowijaya, jika benar, aksi merusak jalan tersebut merupakan tindak pidana. Karenanya TGM akan menempuh upaya hukum terhadap para pelaku yang diduga berjumlah empat orang.

“Kami pihak TGM memastikan akan menempuh upaya hukum terhadap para pelaku, identitas para pelaku telah diketahui dan kami akan meminta aparat menyelidiki siapa aktor intelektual di belakang peristiwa pengrusakan jalan dalam lokasi tambang batubara PT TGM. Sehari sebelum peristiwa pengrusakan terjadi, pihak TGM menerima ancaman pengrusakan dari orang berinisial K warga negara Tiongkok dan ternyata hal itu benar terjadi. Ada bukti-buktinya dan akan kami serahkan kepada pihak yang berwajib.” Kata Onggo dalam keterengan pers nya.

Sementara itu pihak keamanan yang menjaga pos luar telah memberikan keterangan dan memberikan bukti-bukti kepada pihak perusahaan untuk ditindaklanjuti. Peristiwa ini diduga erat kaitannya dengan pembatalan kerjasama yang telah diputus oleh pengadilan dimana TGM telah memenangkan perkara tersebut. Menurut Onggo, pihaknya sebagai pemegang IUP yang sah berhak setiap waktu dan kapan saja memasuki dan menguasai lokasi tambangnya batubara tersebut, sehingga tidak ada satupun pihak yang dapat melarang atau mencegah setiap personil TGM untuk memasuki lokasi tambang dan areal proyek yang terdaftar atas nama PT TGM.

“Kami memenangkan perkara di pengadilan, hal mana kerjasama dengan pihak lain telah dibatalkan oleh pengadilan karena terbukti pihak lawan perkara melakukan wanprestasi. Adapun alasan pihak kami melakukan kegiatan di lokasi tambang adalah karena tidak ada perintah pengadilan yang memerintahkan salah satu atau kedua belah pihak menghentikan sementara kegiatan di lokasi tambang, itu adalah kesalahan pihak lawan perkara kami, mengapa ketika berperkara tidak mengajukan tuntutan provisionil agar pengadilan memerintahkan penghentian sementara kegiatan, oleh karenanya pihak kami meminta pihak-pihak yang tidak puas agar menghormati putusan pengadilan dan bertindak dalam koridor hukum. Peristiwa pengrusakan jalan di lokasi tambang TGM adalah tindakan premanisme dan merupakan kejahatan serius yang diancam pidana penjara di atas 5 tahun, dan kami percaya Polri dapat mengungkap dan menangkap para pelaku beserta aktor intelektualnya dalam waktu singkat.” Tegas Onggo.

Berdasarkan pantauan awak media, ada pihak lain yaitu PT Kutama Prima Mining (KPM) yang menurut Onggo sama sekali tidak ada hubungan hukum dengan TGM masih menguasai jetty yang terdaftar atas nama TGM di Desa Tumbang Tukun Kapuas. Dari data yang berhasil dihimpun terungkap bahwa kepemilikan KPM mayoritas adalah warga negara Tiongkok, Direksinya adalah WNA yang tidak pernah ada di Indonesia.

“Bagaimana mungkin ada perusahaan PMA yang dimiliki oleh orang asing, direksi komisarisnya orang asing dan tidak pernah ada di Indonesia, tetapi bisa memerintahkan kegiatan operasional dan menguasai jetty atas nama TGM di Desa Tumbang Tukun. Ada apa ini ? apakah ada hubungannya antara KPM dengan peristiwa pengrusakan jalan di lokasi tambang TGM ? Kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas memanggil seluruh direksi KPM untuk dimintakan keterangan, nama Direktur Utamanya Wang Qinhua, Wang Feng, dan Li Yunai sementara Li Yunliang bertindak sebagai Komisaris PT Kutama Prima Mining. Ada penanaman modal sebanyak 300 miliar di perusahaan itu yang kami duga tidak dilaporkan ke Dirjen Pajak karena bagaimana mungkin mayoritas direksi nya tidak ada di Indonesia tapi bisa ada kegiatan. Ini akan menjadi temuan menarik bagi Dirjen Pajak tentunya.” Tutur Onggo.

Sebagaimana diketahui TGM pada tahun 2012 menandatangani MOU dengan KMI dimana MOU tersebut telah dibatalkan oleh pengadilan pada Mei 2022. Akan tetapi anehnya ada pihak lain yaitu KPM yang diduga menempati dan menguasai lokasi areal proyek PT TGM. Pihak TGM sendiri yang dikonfirmasi oleh awak media telah mengatakan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang menghalangi kegiatan penambangan, menurut Onggo dengan adanya peristiwa pengrusakan jalan di lokasi tambang menjadi alasan bagi pihak nya untuk menempatkan 30 orang sekuriti di lokasi areal proyek TGM. (DND)

Berita Terbaru

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Pantau Progres Pembangunan Kantor Sat PJR di Lengke, Kapolda Sulbar Tekankan Kualitas Bangunan dan Fasilitas Penunjang

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:30 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta kembali meninjau langsung perkembangan pembangunan Kantor Sat PJR Ditlantas Polda Sulbar di…

Kapolda Sulbar: Anggota Lalu Lintas Adalah Penjaga Harapan Masyarakat

Kapolda Sulbar: Anggota Lalu Lintas Adalah Penjaga Harapan Masyarakat

Sabtu, 29 Agu 2026 14:24 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 14:24 WIB

MAMUJU – Kapolda Sulawesi Barat menegaskan bahwa tugas personel lalu lintas bukan sekadar mengatur kendaraan di jalan raya, melainkan menjaga harapan m…

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Briptu Risaldi Personel Ditlantas Polda Sulbar Wakili Indonesia di Ajang Internasional Karate Sri Lanka 2027

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Sabtu, 29 Agu 2026 10:52 WIB

Polda Sulbar - Briptu Risaldi, personel Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulbar kembali tampil membanggakan di Kejuaraan Nasional Karate-Do Gojukai…

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Heboh Isu Sumbangan SKPM Rp 400 Ribu di SMAN 2 Sidoarjo, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 21:02 WIB

SIDOARJO - Unggahan di media sosial TikTok yang menyebutkan adanya dugaan pungutan berkedok sumbangan di SMAN 2 Sidoarjo mendadak viral. Dalam narasi yang…

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

DPRD Surabaya : Jangan Kejar Target Proyek, Keselamatan Warga Harus Utama

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 16:25 WIB

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya meminta pengerjaan proyek pelebaran saluran air dan gorong-gorong tidak hanya mengejar target penyelesaian konstruksi. Proses p…

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Sidang Kasus SNI Wire Rope Dirut PT BPI Memanas, JPU Ngotot Pidanakan Terdakwa Santoso Utomo Tjioe

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

Jumat, 28 Agu 2026 13:03 WIB

 SURABAYA – Garis batas antara sengketa administrasi bisnis dan dugaan tindak pidana menjadi perdebatan dalam sidang kasus standardisasi tali kawat baja (wire r…