BACASAJA.ID - Perusahaan tambang batubara P.T. Tuah Globe Mining (TGM) menang melawan P.T. Kutama Mining Indonesia (KMI) di tingkat kasasi. Kerjasama dalam bentuk MOU antara TGM dan KMI telah dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Perkara perdata ini berawal dari kerjasama antara TGM dan KMI pada tahun 2012, namun KMI seiring waktu khususnya pada tahun 2018-2019 tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan sehingga TGM mengajukan gugatan wanprestasi dan menang pada tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung.
Onggowijaya selaku kuasa hukum TGM menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi dari KMI, pihaknya sangat mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan yang pada akhirnya telah berkekuatan hukum tetap. Menurut advokat yang akrab disapa Onggo ini, Terhitung sejak putusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap, maka TGM tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan KMI karena selama ini pihak KMI selalu berdalih belum ada putusan yang inkrah.
“Kami meminta semua pihak menghormati putusan pengadilan, jika dulu KMI selalu beralasan belum inkrah maka saat ini tidak ada lagi yang bisa dijadikan alasan KMI membuat narasi lainnya, dan mulai saat ini TGM tidak lagi memiliki hubungan apapun dengan KMI sehingga TGM akan mulai melakukan kegiatan penambangan batubara dan menjajaki kerjasama langsung dengan investor besar dari China yang selama ini tertunda karena menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.” Ujar Onggo.
Dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka diharapkan banyak investor yang akan bekerjasama dengan TGM sehingga hal ini merupakan dampak positif bagi masyarakat Kalimantan Tengah.
Sebagaimana yang telah diketahui bahwa sengketa hukum pidana dan perdata antara TGM dan KMI telah berlangsung selama 3 tahun terhitung sejak tahun 2019. Dan akhir dari seluruh hubungan hukum antara TGM dengan KMI adalah batalnya MOU berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Direktur KMI sudah divonis 3 tahun oleh pengadilan dalam kasus pidana, kasus perdatanya kalah dan MOU sudah dibatalkan, oleh karenanya Kami TGM akan mulai fokus melakukan kegiatan penambangan batubara, dan harapannya tentu adalah agar kegiatan penambangan batubara dapat berjalan lancar sebagaimana mestinya", Ujar Onggo.
Sementara itu menurut Onggo, pihaknya juga telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana pengrusakan jalan di lokasi tambang yang terjadi pada 12 Juli 2022 ke Kepolisian. Dari hasil penyelidikan telah diketahui dengan jelas siapa aktor intelektual yang diduga menyuruh melakukan pengrusakan jalan di lokasi tambang TGM dan hanya soal waktu bagi kepolisian untuk menangkap aktor intelektual pengrusakan jalan tambang TGM tersebut.
“Bukan hanya jalan di lokasi tambang TGM yang dirusak, gangguan-gangguan berupa laporan – laporan polisi yang tidak berdasar oleh oknum-oknum ormas yang diduga menjual nama Presiden dan Kepala Staf Kepresidenan juga terjadi. Kami akan menghadapi semua persoalan tersebut dan akan membuktikan secara hukum semua tuduhan yang tidak berdasar tersebut, dan apabila ternyata semua tuduhan atau laporan tersebut tidak benar, maka klien kami PT TGM akan menempuh upaya hukum tegas terhadap oknum – oknum yang diduga membuat laporan palsu. Kami juga telah memiliki bukti – bukti keterlibatan mafia tambang batubara dan nikel berkewarganegaraan China yang berkeliaran di Kalimantan dan Sulawesi, dan dalam waktu dekat akan kami laporkan dan serahkan semua bukti-bukti tersebut ke Bareskrim Mabes Polri untuk ditindaklanjuti secara hukum.” Tutup Onggo dalam keterangan pers nya. (*)
Editor : Redaksi