Dugaan Pencurian Batu Bara, PT TGM Bakal Melaporkan PT KMI

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya
Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya

i

BACASAJA.ID - Persoalan antara PT Tuah Globe Mining (PT TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) yang telah di vonis pidana 3 tahun pidana dalam kasus pemalsuan surat masih terus bersiteru.

Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya menyebutkan saat ini PT KMI mempersoalkan adanya dugaan pencurian batubara di Bareskrim Mabes Polri. Richard William, kuasa hukum KMI, pada hari Sabtu tanggal. 29 Oktober 2022, berupaya mempengaruhi saksi  tindakan kuasa hukum KMI tersebut. Ia menghubungi saksi menyampaikan surat undangan klarifikasi dari Polisi melalui whatsaap si pengacara.

“Kami meminta Kadiv Propam menindak penyidik yang melanggar,” kata Onggowijaya.

Menurutnya,  perkara di Bareskrim ini di buat-buat oleh PT KMI. Perusahaan ini menuduh PT TGM, melakukan pencurian batubara padahal PT TGM adalah pemilik IUP Tambang dan telah memperoleh perijinan secara lengkap sejak tahun 2012.

“Bagaimana mungkin pemilik IUP mencuri batubara yang berasal dari lokasi tambangnya sendiri,” jelasnya.

Disebutkan beberapa pihak dari PT TGM pada September 2022, telah dimintakan keterangannya dalam rangka penyidikan oleh Bareskrim dan telah memberikan keterangan lengkap tentang seluruh perijinan yang dimiliki.

Saat ini hubungan hukum antara PT TGM dan PT KMI telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan keterangan dari pihak PT TGM  ada beberapa orang yang diperiksa oleh Polda Kalimantan Tengah terkait dengan pengerusakan  jalan tambang TGM yang diduga atas perintah KMI.

“Kami sudah tahu memiliki bukti ada keterlibatan yang diduga oknum Kepolisian dalam kasus pengrusakan, jalan tambang klien kami pada 13 Juli 2022. Oknum itu mengetahui adanya rencana pengerusakan jalan, tapi secara sengaja membiarkan tindak pidana itu terjadi,” jelasnya Onggo.

Dalam siaran persnya, pihaknya menyatakan dalam waktu dekat akan melapor ke Propam dengan bukti-bukti yang ada. Untuk perkara yang di Bareskrim. Sekian itu pihaknya juga minta agar penyelidik bertindak profesional karena beban pembuktian ada di pelapor bukannya klien kami.

“Klien kami adalah pemegang IUP yang sah, dan anehnya pelapor maupun penyidik dalam perkara di Bareskrim dalam surat undangan klarifikasi tidak menyebutkan pasal apa yang dilanggar oleh klien kami,”  terang Onggowijaya.

“Dalam surat undangan klarifikasi hanya menyebut Undang-undang pertambangan, disini terlihat jelas dulu kesalahannya, baru ditentukan pasalnya. Padahal seharusnya adalah ada perbuatan, ditentukan pasalnya dan siperiksa.  Tapi, saat ini yang terjadi  terbalik, “diperiksa dulu baru ditentukan pasalnya,” ucap Onggo heran. (*)

Berita Terbaru

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Rangkaian Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, Ini Makna Filosofi Tari Bedhaya Ketawang

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:39 WIB

SURAKARTA — Karaton Surakarta Hadiningrat melaksanakan salah satu rangkaian penting menuju Tingalan Dalem Jumenengan SISKS Paku Buwana XIV, yakni latihan p…

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Karhutla Mengintai, Kapolres Mateng Minta Warga Tak Bakar Lahan

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 17:23 WIB

MAMUJU TENGAH – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamuju Tengah (Mateng) AKBP Ari P…

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Antisipasi El Nino, Kapolres Mamasa Imbau Warga Waspada Karhutla

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 16:39 WIB

MAMASA – Menghadapi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Kapolres Mamasa AKBP Ariantony Utama Bangalino, S…

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Di SMAN 2 Mamuju, Polantas Hadir Melayani dan Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas Sejak Dini

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 13:25 WIB

POLDA SULBAR  - Komitmen Polantas Polda Sulbar hadir melayani masyarakat terus dilakukan. Kali ini, perhatian tertuju pada generasi pelajar di SMAN 2 Mamuju, …

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Bidik Tersangka Baru dari DPR? Korupsi Kuota Haji, KPK Telaah Dugaan Permintaan Uang Panja Komisi VIII

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:47 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh fakta dalam persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 akan ditelaah. Salah satu…

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Kejaksaan Negeri Magetan Sita Uang Rp1,1 Miliar dari 3 Tersangka Kasus Pokir DPRD

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

Sabtu, 05 Sep 2026 11:40 WIB

MAGETAN- Penyidikan dugaan korupsi anggaran Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD Magetan tahun anggaran 2020-2024 memasuki tahap akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari)…