Dugaan Pencurian Batu Bara, PT TGM Bakal Melaporkan PT KMI

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya
Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya

i

BACASAJA.ID - Persoalan antara PT Tuah Globe Mining (PT TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) yang telah di vonis pidana 3 tahun pidana dalam kasus pemalsuan surat masih terus bersiteru.

Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya menyebutkan saat ini PT KMI mempersoalkan adanya dugaan pencurian batubara di Bareskrim Mabes Polri. Richard William, kuasa hukum KMI, pada hari Sabtu tanggal. 29 Oktober 2022, berupaya mempengaruhi saksi  tindakan kuasa hukum KMI tersebut. Ia menghubungi saksi menyampaikan surat undangan klarifikasi dari Polisi melalui whatsaap si pengacara.

“Kami meminta Kadiv Propam menindak penyidik yang melanggar,” kata Onggowijaya.

Menurutnya,  perkara di Bareskrim ini di buat-buat oleh PT KMI. Perusahaan ini menuduh PT TGM, melakukan pencurian batubara padahal PT TGM adalah pemilik IUP Tambang dan telah memperoleh perijinan secara lengkap sejak tahun 2012.

“Bagaimana mungkin pemilik IUP mencuri batubara yang berasal dari lokasi tambangnya sendiri,” jelasnya.

Disebutkan beberapa pihak dari PT TGM pada September 2022, telah dimintakan keterangannya dalam rangka penyidikan oleh Bareskrim dan telah memberikan keterangan lengkap tentang seluruh perijinan yang dimiliki.

Saat ini hubungan hukum antara PT TGM dan PT KMI telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan keterangan dari pihak PT TGM  ada beberapa orang yang diperiksa oleh Polda Kalimantan Tengah terkait dengan pengerusakan  jalan tambang TGM yang diduga atas perintah KMI.

“Kami sudah tahu memiliki bukti ada keterlibatan yang diduga oknum Kepolisian dalam kasus pengrusakan, jalan tambang klien kami pada 13 Juli 2022. Oknum itu mengetahui adanya rencana pengerusakan jalan, tapi secara sengaja membiarkan tindak pidana itu terjadi,” jelasnya Onggo.

Dalam siaran persnya, pihaknya menyatakan dalam waktu dekat akan melapor ke Propam dengan bukti-bukti yang ada. Untuk perkara yang di Bareskrim. Sekian itu pihaknya juga minta agar penyelidik bertindak profesional karena beban pembuktian ada di pelapor bukannya klien kami.

“Klien kami adalah pemegang IUP yang sah, dan anehnya pelapor maupun penyidik dalam perkara di Bareskrim dalam surat undangan klarifikasi tidak menyebutkan pasal apa yang dilanggar oleh klien kami,”  terang Onggowijaya.

“Dalam surat undangan klarifikasi hanya menyebut Undang-undang pertambangan, disini terlihat jelas dulu kesalahannya, baru ditentukan pasalnya. Padahal seharusnya adalah ada perbuatan, ditentukan pasalnya dan siperiksa.  Tapi, saat ini yang terjadi  terbalik, “diperiksa dulu baru ditentukan pasalnya,” ucap Onggo heran. (*)

Berita Terbaru

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Cetak Bintara Berintegritas, Kapolda Sulbar Irjen Pol. Adi Deriyan Buka Pendidikan Polri TA 2026 di SPN Batua

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

Senin, 20 Jul 2026 11:02 WIB

POLDA SULBAR– Kapolda Sulawesi Barat, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta, memimpin upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Berkemampuan …

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Wali Kota Eri Cahyadi Cari Langsung Umik Terduga Pelaku Pungli PKL di Taman Bungkul Surabaya

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:34 WIB

SURABAYA- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di kawasan Car Free Day (CFD) Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo, …

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Langkah Menjadi Bhayangkara Sejati, Tradisi Gunting Rambut Warnai Pembukaan Pendidikan Bintara Polda Sulbar

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

Senin, 20 Jul 2026 10:29 WIB

POLDA SULBAR- Suasana khidmat dan penuh makna menyelimuti halaman Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Sulawesi Barat, Senin (20/7/26). Usai upacara pembukaan…