Dugaan Pencurian Batu Bara, PT TGM Bakal Melaporkan PT KMI

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya
Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya

i

BACASAJA.ID - Persoalan antara PT Tuah Globe Mining (PT TGM) dan PT Kutama Mining Indonesia (PT KMI) yang telah di vonis pidana 3 tahun pidana dalam kasus pemalsuan surat masih terus bersiteru.

Kuasa hukum PT TGM, Onggowijaya menyebutkan saat ini PT KMI mempersoalkan adanya dugaan pencurian batubara di Bareskrim Mabes Polri. Richard William, kuasa hukum KMI, pada hari Sabtu tanggal. 29 Oktober 2022, berupaya mempengaruhi saksi  tindakan kuasa hukum KMI tersebut. Ia menghubungi saksi menyampaikan surat undangan klarifikasi dari Polisi melalui whatsaap si pengacara.

“Kami meminta Kadiv Propam menindak penyidik yang melanggar,” kata Onggowijaya.

Menurutnya,  perkara di Bareskrim ini di buat-buat oleh PT KMI. Perusahaan ini menuduh PT TGM, melakukan pencurian batubara padahal PT TGM adalah pemilik IUP Tambang dan telah memperoleh perijinan secara lengkap sejak tahun 2012.

“Bagaimana mungkin pemilik IUP mencuri batubara yang berasal dari lokasi tambangnya sendiri,” jelasnya.

Disebutkan beberapa pihak dari PT TGM pada September 2022, telah dimintakan keterangannya dalam rangka penyidikan oleh Bareskrim dan telah memberikan keterangan lengkap tentang seluruh perijinan yang dimiliki.

Saat ini hubungan hukum antara PT TGM dan PT KMI telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dan berdasarkan keterangan dari pihak PT TGM  ada beberapa orang yang diperiksa oleh Polda Kalimantan Tengah terkait dengan pengerusakan  jalan tambang TGM yang diduga atas perintah KMI.

“Kami sudah tahu memiliki bukti ada keterlibatan yang diduga oknum Kepolisian dalam kasus pengrusakan, jalan tambang klien kami pada 13 Juli 2022. Oknum itu mengetahui adanya rencana pengerusakan jalan, tapi secara sengaja membiarkan tindak pidana itu terjadi,” jelasnya Onggo.

Dalam siaran persnya, pihaknya menyatakan dalam waktu dekat akan melapor ke Propam dengan bukti-bukti yang ada. Untuk perkara yang di Bareskrim. Sekian itu pihaknya juga minta agar penyelidik bertindak profesional karena beban pembuktian ada di pelapor bukannya klien kami.

“Klien kami adalah pemegang IUP yang sah, dan anehnya pelapor maupun penyidik dalam perkara di Bareskrim dalam surat undangan klarifikasi tidak menyebutkan pasal apa yang dilanggar oleh klien kami,”  terang Onggowijaya.

“Dalam surat undangan klarifikasi hanya menyebut Undang-undang pertambangan, disini terlihat jelas dulu kesalahannya, baru ditentukan pasalnya. Padahal seharusnya adalah ada perbuatan, ditentukan pasalnya dan siperiksa.  Tapi, saat ini yang terjadi  terbalik, “diperiksa dulu baru ditentukan pasalnya,” ucap Onggo heran. (*)

Berita Terbaru

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

DPRD Surabaya Soroti Polemik Lahan Padel Golden City, Investasi dan Aset Daerah Diminta Sama-sama Terlindungi

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 21:48 WIB

SURABAYA – Polemik proyek lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi perhatian DPRD Surabaya setelah muncul dugaan sebagian lahan yang d…

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

PROYEK MARGOREJO DISOROT TAJAM: Pekerjaan Yang Amburadul, Hingga "Buta-Tulinya" Para Birokrat serta APH

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:53 WIB

SURABAYA, Bacasaja.id- Proyek saluran U-Ditch di Jalan Margorejo kini berubah menjadi bom waktu. Alih-alih menyembuhkan banjir, proyek miliaran rupiah ini…

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Dhani Mandaladikari, S.H., M.Hum : Klaim Pemkot Atas Lahan Bandung Zoo Penuh Kejanggalan

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:14 WIB

BANDUNG- Sengketa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) terus berguir. Konflik yang melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan pihak…

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:30 WIB

JAKARTA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta tampaknya tidak main-main dalam mengusut kasus dugaan Mark-Up anggaran Kontrak…

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Anggota DPR RI Dukung Penyegaran Pimpinan BGN, Minta Program MBG Lebih Akuntabel

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:37 WIB

JAKARTA– Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan evaluasi dan penyegaran kepemimpinan di Badan Gizi N…

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

DPRD: Jangan Cuma JLLT dan JLLB, Pemkot Perlu Bangun RSUD di Surabaya Selatan dan Utara

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 14:31 WIB

SURABAYA-  Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus utama arah pembangunan Kota Surabaya dalam beberapa tahun ke depan. Selain proyek jalan lingkar yang …