TULUNGAGUNG - Warga Desa Beji Kecamatan Boyolangu menutup akses masuk ke komplek KUD Dewi Sri di Jalan Ki Mangun Sarkoro, Desa Beji.
Penutupan dilakukan dengan memasang bethek bambu setinggi 2 meter oleh warga pada Minggu (24/7/22) sekitar pukul 10.00.
Baca Juga: Siswi SMA di Tulungagung Melahirkan di Kamar Mandi, Bayinya Bernasib Tragis
Akibatnya, aktifitas KUD dan usaha ekspedisi Indah Cargo Logistic, penyewa ruko KUD Dewi Sri terganggu.
Manager Operasional Indah Cargo Logistic Kabupaten Tulungagung, Pradipta jelaskan setelah penutupan, pihaknya melakukan komunikasi dengan KUD Dewi Sri.
Sebab pihaknya tak bisa melakukan pengiriman barang.
3 truk box ekspedisi pun tak bisa keluar dari gudang.
Untuk mengeluarkan barang yang di gudang, pihaknya terpaksa mengeluarkan dari atas bethek yang dipasang warga.
“Kerugian rata-rata tiap hari sekitar 7 juta rupiah,” jelasnya, Senin (25/7/22).
Indah Cargo Logistic menyewa ruko dan gudang dari KUD Dewi Sri. Tanah yang digunakan oleh KUD Dewi Sri masih berstatus aset desa.
Tanah ini digunakan sejak tahun 1975. Pihak desa menuntut balik tanah itu agar dikembalikan ke desa.
Pradipta melanjutkan jika mediasi menemui jalan buntu, pihaknya bakal menempub jalur hukum.
“Ya mungkin kita nanti akan lapor Polres,” jelasnya.
Baca Juga: Ratusan Milenial dan Tim Pemenangan Muda Tulungagung Siap Menangkan Ganjar-Mahfud
Sementara itu Kepala Desa Beji, Khoirudin akui pemasangan bethek tersebut. Menurutnya pemasangan itu dilakukan oleh warga sebagai upaya terakhir.
“Kita tuntutannya pihak KUD Dewi Sri segera mengosongkan kantor tersebut,” jelas Khoirudin.
Lantaran sebagai usaha terakhir, pihaknya menutup langkah mediasi. Sebab sudah beberapa kali dilakukan mediasi, pihak KUD tetap kukuh enggan mengosongkan lahan seluas sekitar 2.200 meter persegi tersebut.
Ketua Koperasi Dewi Sri, Soebianto sudah mengetahui penutupan itu.
Meski demikian pihaknya belum akan mengambil langkah hukum.
Sebab pihaknya masih berupaya menyelesaikan dengan jalur mediasi.
Baca Juga: 2 Tersangka Korupsi Gamelan Tulungagung Ditahan
“Kita sudah laporkan (penutupan-red) ke Dinas Koperasi dan kita menunggu petunjuk dari Dinas,” ujar pria yang pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tulungagung periode 3009-2014 itu.
Pihaknya enggan mengosongkan lahan tersebut, lantaran mengaku sudah mengganti lahan KUD Dewi Sri dengan 2 bidang lahan lainya.
Penggantian itu diperkuat dengan surat pernyataan 3 Kades sebelum Khoirudin.
Sebelumya, Pemerintah Desa (Pemdes) Beji Kecamatan Boyolangu menyomasi Pengurus KUD Dewi Sri. Somasi itu berbentuk spanduk berukuran sekitar 1 kali 1,5 meter, yang dipasang tepat di depan KUD Dewi Sri.
Dalam somasi itu pihak desa meminta pengurus KUD untuk mengosongkan kantor KUD, dan menyerahkan lahan yang ditempati kepada pihak desa. Sebab, Pemdes Beji menganggap pengurus KUD Dewi Sri menguasai tanah kas Desa Beji. (JP/t.ag)
Editor : Redaksi