Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya, Ferry Jocom, melaporkan atasannya, Kasatpol PP Surabaya, ke Kejaksaan, karena diduga turut terlibat perkara yang tengah membelitnya. Dia juga melaporkan delapan orang lainnya.
Laporan Ferry ini disampaikan pengacaranya, Abdul Rachman Saleh ke Kejari Surabaya, Rabu (10/8). Saleh menyatakan, bahwa laporan ini dilakukan pihaknya demi pengembangan penyidikan.
Baca Juga: Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras, Toko Nekat Jual Berulang Kali Disegel!
"Kami memohon Kejaksaan melakukan pengembangan penyidikan dengan memeriksa beberapa pihak terkait," katanya.
Menurutnya, masing-masing pihak yang dilaporkan diduga turut melakukan tindak pidana korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Surabaya. Hal ini terkait dengan kasus korupsi yang disangkakan kepada Ferry Jocom.
Mereka yang dilaporkan adalah tiga orang personel Satpol PP, sejumlah orang yang dipekerjakan untuk melakukan penjualan, serta pembeli barang. Nama pertama yang disebut dalam laporan ini adalah Kasatpol PP Surabaya. Atasan Ferry ini disebut mengetahui dan membiarkan penjualan barang sitaan.
Baca Juga: Berantas Rokok Ilegal di Surabaya: 500 Batang Disita, Sosialisasi Digencarkan
Selain itu, Kasatpol PP diduga mengetahui aliran dana sebesar Rp300 juta kepada sejumlah oknum. Sayangnya, tidak disebutkan nama Kasatpol PP yang dilaporkan.
"Pak Ferry cuma nyebut itu (jabatan saja). Besok (namanya) akan disampaikan ketika (Ferry) diperiksa (Kejaksaan)," katanya. (MRD)
Baca Juga: Gelar Pesta Miras dan Aksi Vandalisme di Surabaya, 44 Pemuda Diamankan Satpol PP
Editor : Redaksi