Polda Jatim Panggil Pengembang Darmohill Terkait Alih Fungsi Lahan

author bacasaja.id

- Pewarta

Kamis, 11 Agu 2022 00:48 WIB

Polda Jatim Panggil Pengembang Darmohill Terkait Alih Fungsi Lahan

i

PT Dharma Bhakti Adijaya sebagai pengembang perumahan Darmo Hill

SURABAYA - Walikota Surabaya saat ini benar benar sedang memperhatikan persoalan perumahan dan permukiman. Bersamaan dengan moment tersebut, pada tanggal 12 Juli 2022 pihak polda jatim melalui Ditreskrimsus melakukan pemanggilan kepada seorang Direktur PT Dharma Bhakti Adijaya, Yang mana perusahaan tersebut berperan sebagai pengembang perumahan Darmo Hill yang terletak di Jl Pakis Argosari kecamatan Dukuh pakis Surabaya.

Perumahan yang cukup terkenal di Surabaya ini di mintai keterangan karena dugaan pelanggaran pasal 151 dan pasal 162 (i) huruf a Undang undang no 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman.

Baca Juga: Imigrasi Gelar Pelayanan 1.079 Paspor di Mapolda Jatim, Sampai Kapan?

Dengan adanya informasi tersebut pihak Darmo Hill melalui Emil sebagai Legal Officer PT Dharma Bhakti Adijaya tidak dapat memberikan informasi apapun.

“Saya tidak ingin memberikan informasi ke pihak luar." Tegasnya.

Baca Juga: Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Biddokkes RS Bhayangkara Gelar Pengobatan Gratis

Mengingat betapa pentingnya pengetahuan yang mendasar mengenai Fasum Fasos di area perumahan dan permukiman, ketua PERNUSA (Perjuangan Rakyat Nusantara) Kanjeng Pangeran Norman yang sekaligus sebagai orang dekat Presiden Jokowi ini ikut angkat bicara mengenai Pelanggaran penggunaan Fasum dan Fasos perumahan dan permukiman.

“Setelah perumahan itu sudah terjual maka fasum dan fasosnya harus di serahkan kepada negara, agar pengelolaan bisa di rasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jangan sampai tidak di serahkan, ini Undang undang maka harus di serahkan kembali. ” Tutur Kanjeng Pangeran Norman kepada awak media.

Baca Juga: Pacar Disuruh Telanjang, Lalu Fotonya Disebar ke Guru Sekolah, Ini Pelakunya yang Ditangkap Polda Jatim

Terhubung dengan aturan Fasum Fasos sesuai Permendagri nomor 9 thn 2009 pasal 23 yang berbunyi
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan perkembangan penyerahan Sarana, Prasarana dan utilitas daerahnya kepada secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Gubernur menyampaikan laporan perkembangan penyerahan Sarana, Prasarana dan utilitas di wilayahnya kepada Menteri secara berkala setiap tahun. (RJ)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU