POLRI melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022).
Diketahui, Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kunjungi Surabaya, Kapolri Pastikan Pengamanan Gereja
Penetapan tersangka tersebut setelah timsus melakukan gelar perkara.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membubarkan Satgasus Merah Putih yang sebelumnya dipimpin Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Siap Mundur jika Terlibat Judi Online
“Bapak Kapolri sudah menghentikan Satgasus Polri, artinya sudah tidak ada lagi satgasus Polri“ ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat jumpa pers, Kamis (11/8/2022).
“Dan tentunya tim saat ini sudah bekerja,”singkatnya.
Baca Juga: Kapolri Pimpin Kenaikan Pangkat 4 Pati-Pamen Polri, Ini Daftarnya
Sekadar diketahui, Satgas Merah Putih dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.
Tim ini awalnya dibentuk mantan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk meredam aksi 411.
Editor : Redaksi