Berkedok Jasa Trading Rugikan 3,4 Miliar Pekerja Migran Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto yang didampingi Kabid Humas KBP Dirmanto dan Dirreskrimsus KBP Farman gelar Pers rilis yang digelar di gedung Humas Polda Jatim, Selasa, (30/05/23)
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto yang didampingi Kabid Humas KBP Dirmanto dan Dirreskrimsus KBP Farman gelar Pers rilis yang digelar di gedung Humas Polda Jatim, Selasa, (30/05/23)

i

SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap perkara penipuan trading oleh pekerja migran berinisial SR. Disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto yang didampingi Kabid Humas KBP Dirmanto dan Dirreskrimsus KBP Farman gelar Pers rilis yang digelar di gedung Humas Polda Jatim, Selasa, (30/05/23)

Dirreskrimsus Polda Jatim KBP Farman Mengatakan bahwa tersangka SR melakukan penipuan terhadap sesama pekerja migran asal Indonesia yang berada di Hongkong dan Taiwan, serta beberapa korban lainnya di Indonesia.

Kombespol Farman melanjutkan bahwa pelaku menjalankan aksi nya Sejak bulan Oktober Hingga Desember 2021 lalu. pelaku menawarkan jasa trading dengan nama Arfa Forex trading kepada para korban dengan melakukan bujuk rayu Melalui WhatsApp Dan Facebook.

"SR menjanjikan keuntungan sebesar 15% hingga 20% Per minggu kepada korban serta menjanjikan bahwa uang modal bisa ditarik setelah 15 Minggu dari mulai korban melakukan depositnya". Kata Farman.

Farman melanjutkan bahwa keuntunan yang dijanjikan tersangka SR hanya sekedar janji, tidak terbukti. "Kepada korban bagi hasil tidak lancar bahkan tidak ada sama sekali dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa alasan yang jelas sehingga membuat para korban merasa dirugikan". Terang Farman.

Farman mengatakan bahwa terdapat 250-an orang yang tersebar di seluruh Indonesia,Hongkong dan Taiwan menjadi korban SR. Trading arfa forex sendiri berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018 dimana perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas/ badan hukum.

SR yang tidak mempunyai basic trading tersebut hanya mengetahui sistem aplikasi trading dari majikannya yang sewaktu dirinya bekerja di Hongkong pada 2014 lalu.

Selain itu SR yang bekerjasama dengan 4 orang agen yang terdapat di Hongkong, Surabaya ,Jakarta maupun Taiwan tersebut menawarkan trading pada para member yang selanjutnya para korban diwajibkan mentransfer Uang ke rekening Tersangka.

Farman melanjutkan bahwa dari investasi yang dilakukan oleh para korban terdapat berbagai nominal dari Rp. 500.000 hingga puluhan juta rupiah. Dari total kerugian para korban, diperkirakan jumlah keseluruhan 3,4 miliar rupiah.

Karena perbuatannya, korban terancam pasal 45 a ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik contoh pasal 28 ayat 1 yakni tindak pidana informasi dan proses elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Dimana ancaman hukumannya 6 tahun penjara serta dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (RIF)

Berita Terbaru

AKBP Hety Raih Penghargaan "Leadership" di Ajang IAWP 2026

AKBP Hety Raih Penghargaan "Leadership" di Ajang IAWP 2026

Minggu, 20 Sep 2026 20:59 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:59 WIB

JAKARTA– Polri mengapresiasi prestasi AKBP Hety Padmawati yang meraih penghargaan kategori Leadership dalam ajang International Association of Women Police (…

Said Abdullah: Soekarno Run Jangan Berhenti Jadi Kompetisi Lari

Said Abdullah: Soekarno Run Jangan Berhenti Jadi Kompetisi Lari

Minggu, 20 Sep 2026 20:53 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:53 WIB

BANYUWANGI – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah ingin Soekarno Run BWX di Banyuwangi tidak berhenti sebagai kompetisi lari. Ajang yang digelar 2…

Eri Cahyadi: Soekarno Run Ajarkan Generasi Muda Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Eri Cahyadi: Soekarno Run Ajarkan Generasi Muda Berdiri di Atas Kaki Sendiri

Minggu, 20 Sep 2026 20:48 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:48 WIB

BANYUWANGI – Semangat berdiri di atas kaki sendiri menjadi pesan utama dalam Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi, Minggu (20/9/2026). Wakil Ketua Bidang P…

Disdukcapil Surabaya Punya Bunda Jelita, Layanan Urus Akta Kelahiran hingga KIA Sejak Masa Kehamilan

Disdukcapil Surabaya Punya Bunda Jelita, Layanan Urus Akta Kelahiran hingga KIA Sejak Masa Kehamilan

Minggu, 20 Sep 2026 20:43 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 20:43 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan inovasi Bunda Jelita (Bersama Urus Kelahiran dan Identitas…

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Salamul Huda Terpilih Jadi Ketua IKA PMII Probolinggo Raya, Raih 12 dari 13 Suara

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 11:18 WIB

PROBOLINGGO – Salamul Huda resmi terpilih sebagai Ketua Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Probolinggo Raya. Ia terpilih dalam M…

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Meriahkan HUT Sulbar ke-22, Kapolda Hadiri ‘Sulbar Fun Run’ Tegaskan Dukungan Penuh bagi Olahraga Masyarakat

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

Minggu, 20 Sep 2026 10:36 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adi Deriyan Jayamarta, menghadiri langsung kegiatan akbar olahraga masyarakat "Sulbar Fun Run 3" yang dipusatkan di …