Berkedok Jasa Trading Rugikan 3,4 Miliar Pekerja Migran Diamankan Ditreskrimsus Polda Jatim

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto yang didampingi Kabid Humas KBP Dirmanto dan Dirreskrimsus KBP Farman gelar Pers rilis yang digelar di gedung Humas Polda Jatim, Selasa, (30/05/23)
Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto yang didampingi Kabid Humas KBP Dirmanto dan Dirreskrimsus KBP Farman gelar Pers rilis yang digelar di gedung Humas Polda Jatim, Selasa, (30/05/23)

i

SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim kembali mengungkap perkara penipuan trading oleh pekerja migran berinisial SR. Disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto yang didampingi Kabid Humas KBP Dirmanto dan Dirreskrimsus KBP Farman gelar Pers rilis yang digelar di gedung Humas Polda Jatim, Selasa, (30/05/23)

Dirreskrimsus Polda Jatim KBP Farman Mengatakan bahwa tersangka SR melakukan penipuan terhadap sesama pekerja migran asal Indonesia yang berada di Hongkong dan Taiwan, serta beberapa korban lainnya di Indonesia.

Kombespol Farman melanjutkan bahwa pelaku menjalankan aksi nya Sejak bulan Oktober Hingga Desember 2021 lalu. pelaku menawarkan jasa trading dengan nama Arfa Forex trading kepada para korban dengan melakukan bujuk rayu Melalui WhatsApp Dan Facebook.

"SR menjanjikan keuntungan sebesar 15% hingga 20% Per minggu kepada korban serta menjanjikan bahwa uang modal bisa ditarik setelah 15 Minggu dari mulai korban melakukan depositnya". Kata Farman.

Farman melanjutkan bahwa keuntunan yang dijanjikan tersangka SR hanya sekedar janji, tidak terbukti. "Kepada korban bagi hasil tidak lancar bahkan tidak ada sama sekali dan uang modal tidak bisa ditarik tanpa alasan yang jelas sehingga membuat para korban merasa dirugikan". Terang Farman.

Farman mengatakan bahwa terdapat 250-an orang yang tersebar di seluruh Indonesia,Hongkong dan Taiwan menjadi korban SR. Trading arfa forex sendiri berdiri dan beroperasi sejak tahun 2018 dimana perusahaan tersebut tidak memiliki legalitas/ badan hukum.

SR yang tidak mempunyai basic trading tersebut hanya mengetahui sistem aplikasi trading dari majikannya yang sewaktu dirinya bekerja di Hongkong pada 2014 lalu.

Selain itu SR yang bekerjasama dengan 4 orang agen yang terdapat di Hongkong, Surabaya ,Jakarta maupun Taiwan tersebut menawarkan trading pada para member yang selanjutnya para korban diwajibkan mentransfer Uang ke rekening Tersangka.

Farman melanjutkan bahwa dari investasi yang dilakukan oleh para korban terdapat berbagai nominal dari Rp. 500.000 hingga puluhan juta rupiah. Dari total kerugian para korban, diperkirakan jumlah keseluruhan 3,4 miliar rupiah.

Karena perbuatannya, korban terancam pasal 45 a ayat 1 undang-undang Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik contoh pasal 28 ayat 1 yakni tindak pidana informasi dan proses elektronik dengan cara sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Dimana ancaman hukumannya 6 tahun penjara serta dikenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (RIF)

Berita Terbaru

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Menhut Raja Julo Berpeluang Jadi Tersangka Gratifikasi Amplop Kuansing

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 11:48 WIB

JAKARTA- Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti adanya…

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Perkuat Patroli Malam, Komitmen Ditlantas Polda Sulbar Jaga Kamseltibcarlantas Sepenuh Hati

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 10:04 WIB

POLDA SULBAR- Menegaskan komitmen nyata menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), Direktorat Lalu Lintas …

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Korupsi Pembiayaan Batu Bara Rp38,9 Miliar, Bos PT PPA dan PT Bintang Abadi Sampurna Resmi Tersangka

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:05 WIB

JAKARTA– Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian f…

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Tepis Klaim Hotman Paris, Mensesneg: Pemeriksaan Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:52 WIB

JAKARTA- Istana Kepresidenan membantah klaim pemeriksaan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Penegasan tersebut…

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Sertijab Ka Yanma Polda Sulbar, Kapolda: Jaga Amanah Ini dengan Tanggung Jawab

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

Senin, 20 Jul 2026 14:53 WIB

POLDA SULBAR - Upacara serah terima jabatan Ka Yanma Polda Sulbar berlangsung khidmat di Lobi Utama Mapolda Sulbar, Senin (20/7/26). Kegiatan ini dipimpin…