Biaya Bongkar Muat di Pelabuhan Disebut Semakin Murah, Ini Faktanya

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak yang dikelola PT Pelindo III
Kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Perak yang dikelola PT Pelindo III

i

SURABAYA - Perusahaan pelayaran PT Salam Pasific Indonesia Lines (SPIL) menyebut biaya operasional saat kapal bertambat di Terminal Peti Kemas (TPK) Jayapura-Papua mengalami penghematan hingga 30 persen.

Branch Manager SPIL Cabang Jayapura, Slamet Sampurno mengungkapkan salah satu penghematan diperoleh dari biaya pendukung operasional seperti logistik dan BBM untuk mesin pembangkit kapal.

Selain itu biaya tambat yang tadinya dihiting 2-3 etmal kini hanya 0,5-1 etmal. Penghematan terjadi karena kegiatan bongkar muat peti kemas di TPK Jayapura semakin cepat lantaran transformasi yang dilakukan oleh PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP).

“Setelah pengoperasian TPK Jayapura oleh PT Pelindo Terminal Petikemas, kegiatan bongkar muat semakin cepat. Sekarang rata-rata untuk bongkar muat 500 boks peti kemas butuh waktu 11 jam. Kalau dulu biasanya butuh waktu hingga 30 jam,” kata Slamet, Selasa 31 Oktober 2023.

Percepatan bongkar muat disebut Slamet karena layanan TPK Jayapura yang lebih baik. Salah satunya dengan penerapan operasional berbasis planning and control.

Menurutnya, kegiatan bongkar muat dan penataan peti kemas di lapangan penumpukan telah terencana dengan baik. Termasuk juga respon petugas saat ada kendala alat saat kegiatan bongkar muat sedang berlangsung.

Selain itu, keberadaan Integrated Billing System (IBS) yang menjadikan layanan terminal dapat diakses secara daring juga sangat membantu para pengguna jasa. Dengan adanya IBS, Slamet dapat memantau produktivitas kegiatan bongkar muat yang sedang dilakukan di dalam terminal.

“Pembayaran tagihan jasa terminal juga dilakukan melalui IBS, kami tidak perlu lagi antre untuk membayar biaya tersebut di loket TPK Jayapura,” lanjut Slamet.

Direktur PT Serakoy Raya Ernest Montolalu selaku pelaku usaha Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) atau forwarding menyebut layanan pengurusan dokumen dilakukan secara daring dan proses pengambilan barang yang semakin mudah, cepat dan tersistem dengan baik. Hal tersebut dikarena ada sistem IBS yang menampilkan informasi kepada pengguna jasa tentang jadwal kedatangan kapal, bahkan informasi posisi barang.

“Jujur saja, dulu layanan di TPK Jayapura sangat parah, pengurusan dokumen lama, antre sampai berhari-hari, menyita waktu dan biaya operasional jadi membengkak. Begitu juga pengaturan/penataan kontainer tidak teratur seperti saat itu, sehingga sopir kalau mau ambil barang harus mencari dulu barangnya,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan oleh Kepala PT Tanto Intim Line Cabang Sorong Slamet Riyanto yang mengakui layanan TPK Sorong semakin baik. Sebelumnya, kunjungan kapal Tanto ke TPK Sorong hanya 3 kapal per bulan, saat ini rata-rata menjadi 5 kapal per bulan. Kecepatan bongkar muat juga diakui terjadi penghematan biaya operasional.

“Rata-rata bongkar muat bisa mencapai 30 boks per jam, artinya sekarang kapal kami lebih cepat berangkat berlayar kembali, karena tidak lebih dari 24 jam,” jelasnya.

Direktur Utama PT Pelindo Terminal Petikemas M. Adji mengatakan pihaknya melakukan sejumlah upaya transformasi untuk meningkatkan layanan terminal peti kemas bagi para pengguna jasa.

Dia menyebut saat ini pihaknya sedang fokus untuk melakukan standardisasi terminal peti kemas. Hal itu dimaksudkan agar seluruh terminal peti kemas memiliki standar yang sama dalam melakukan kegiatan pelayanan operasional.

“Para pekerja operasional diberikan pemahaman yang sama tentang basic operasional terminal peti kemas, termasuk juga proses yang terjadi di dalam kegiatan operasional. Mereka juga akan magang kerja di terminal yang sudah standar, seperti di IPC TPK, JICT maupun TPK Koja untuk melihat dan bekerja langsung di sana sebelum kembali ke terminal asal,” kata Adji. (rls)

 

Tag :

Berita Terbaru

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Kasus Oli Palsu, Polda Sulbar Limpahkan Tersangka HZ ke Kejaksaan Polman 

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:11 WIB

POLMAN – Kasus dugaan peredaran oli palsu dan oplosan yang sempat menghebohkan Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru. D…

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Kapolda Sulbar Beserta PJU Ikuti Penyerahan LHP Keuangan dan Grand Entry Meeting Audit Semester II 2026

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 18:06 WIB

POLDA SULBAR - Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta bersama seluruh pejabat utamanya menghadiri langsung kegiatan penyerahan Laporan Hasil…

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Pledoi di PN Surabaya, Goli Korlita Bantah Penggelapan Dana SD Cita Hati

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:59 WIB

SURABAYA – Perkara dugaan penggelapan dana di SD Kristen Cita Hati Pakuwon City Surabaya terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam agenda p…

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

JPU Bantah Pledoi Terdakwa Deposito OSO, Sebut Janji Bunga 13 Persen Tak Sesuai Kenyataan

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo membantah seluruh dalil pembelaan terdakwa Agustin Widyawati dan Ranto Hensa Barlin Sidauruk dalam perkara d…

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Soal Pemanggilan Nusron Wahid, KPK Minta Tunggu Proses Penyidikan Berjalan

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:46 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Hal ini…

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

KPK: Bos Summarecon Suap Orang Kepercayaan Menteri ATR/BPN Rp1,5 Miliar

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 15:44 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Summarecon Agung, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Adrianto ditetapkan terkait…