BACASA.ID - Usai ditangkap di Kota Malang, Jawa Timur pada Sabtu (9/1/2021) malam, peran Ferdy Yuman (FY) dalam pelarian mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) terus didalami.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik bagaimna cara tersangka FY membantu Nurhadi menyewa rumah. Hal tersebut dikorek dariagen properti Ricky Anugrah Wiratama.
Baca Juga: Pemerasan Izin TKA Diselidiki, KPK Berpeluang Periksa Menaker
"Didalami terkait dengan dugaan negosiasi penyewaan rumah oleh tersangka FY (Ferdy Yuman) yang diperuntukkan sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan kawan-kawan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulis, Selasa (12/1/2021).
Ricky diperiksa sebagai saksi pada Senin, 11 Januari 2021. Selain Ricky, KPK juga memanggil pihak swasta Rayi Dhinar untuk kepentingan serupa, namun Rayi mangkir.
Ferdy merupakan orang yang menyewakan rumah untuk Nurhadi di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dia juga yang melakukan pembayaran Rp490 juta ke pemilik rumah agar bisa ditempati Nurhadi.
Ferdy ada di rumah itu saat KPK menangkap Nurhadi pada 1 Juni 2020. Namun, dia kabur menggunakan mobil berpelat palsu saat tim KPK mendekatinya.
Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
DIBURU DI SURABAYA, TERTANGKAP DI MALANG
Sebelumnya, KPK mengungkap kronologi penangkapan Ferdy Yuman di Kota Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (9/1) malam. Ferdy adalah tersangka merintangi penyidikan kasus suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi (NHD) dan kawan-kawan.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Taspen Rp200 Miliar, KPK Geledah Rumah Pengacara
"Hari Jumat (8/1), KPK memperoleh informasi dari masyakarat mengenai keberadaan FY yang beralamat di wilayah Sidosermo, Surabaya, Jawa Timur," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta yang disiarkan melalui akun Youtube KPK.
Selanjutnya, tim KPK bergerak dengan berkoordinasi dengan personel Kepolisian Daerah Jawa Timur dan kepala lingkungan setempat untuk melakukan penangkapan. "Setiba di lokasi, FY sudah tidak ada. KPK kemudian mengamankan barang bukti di antaranya beberapa dokumen dan telepon genggam serta satu unit mobil Fortuner warna hitam," ungkap Setyo.
Tim KPK, kata dia, melanjutkan pencarian Ferdy dengan menghubungi Polresta Malang Kota dan Polsek Klojen, Kota Malang untuk membantu menyisir keberadaan tersangka Ferdy.
"Pada pukul 23.45 WIB, tim menemukan satu unit mobil terparkir di salah satu hotel di wilayah Kota Malang yang dipergunakan FY untuk melarikan diri," kata dia.
Baca Juga: Usai Periksa Mantan Ketua DPRD Jatim, KPK Panggil Gubernur Jatim Khofifah Terkait Dugaan Kasus Hibah
PENGEMBANGAN SUAP DAN GRATIFIKASI RP 83 MILIAR
Kasus yang menjerat Ferdy adalah pengembangan dari kasus suap terkait pengurusan perkara di MA yang dilakukan pada sekitar 2015 sampai dengan 2016. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono selaku menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi sendiri sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali.
Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016. Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA. Selain itu, Hiendra Soenjoto merupakan tersangka dalam kasus ini. Hiendra ditetapkan tersangka sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkait penanganan perkara di sejumlah pengadilan negeri. (ril/ja/net)
Editor : Redaksi