Penyelundupan Sabu dan Obat Terlarang ke Lapas Tulungagung

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka penyelundup sabu dan obat terlarang ke dalam lapas Tulungagung,yang berhasil diamankan petugas
Tersangka penyelundup sabu dan obat terlarang ke dalam lapas Tulungagung,yang berhasil diamankan petugas

i

bacasaja.id - Penyelundupan sabu dan obat terlarang ke Lapas Tulungagung , berhasil diungkap Satreskoba Polres Tulungagung. Uniknya, sabu yang hendak dimasukkan ke Lapas disimpan dalam kerupuk pasir, baskom plastik dan rokok.

Pelaku bernama Farid Tahta Kurniawan, menggunakan modus memakai baskom plastik untuk mengantar ke dalam Lapas. 

“Kita mendapat modus baru, dimana kurir dalam mengantar sabu dimasukan dalam kerupuk,” kata Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya P ada awak media, Kamis (22/10/20).

Pelaku beserta barang bukti, saat mengantar makanan ke Lapas Tulungagung, untuk salah satu warga binaan diamankan oleh petugas. Dari modus yang terbilang baru ini, petugas mengamankan 2 poket sabu seberat 5,26 gram dan 5, 28 gram. Dua buah baskom ditumpuk menjadi satu ruang, antara kedua baskom itu digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut. “Jadi disini ada 63 pil,” ujar AKP Andri Setya.

Dalam modusnya, Farid meletakkan sabu – sabu di dalam kerupuk. Agar tidak kelihatan, lekukan kerupuk tersebut, ditutup lagi dengan kerupuk lain.

Ada dua paket sabu-sabu telah ditemukan petugas didalam bungkus kerupuk. Diantaranya, 5,26 gram dan 5,28 gram.

Kemudian juga pelaku, meletakkan sabu-sabu didalam bakul plastik. Diatasnya ditumpuk dengan bakul sejenis. Agar tidak mencurigakan petugas, diatas bakul plastikini diberi nasi dan lauk pauk. Didalam bakul pastik terdapat 20 butir clonazepam, 19 butir Alplazolam dan 24 butir alganax.

Awalnya Polisi mencurigai temuan pipet didalam nasi. Lalu Polisi melihat ada yang janggal pada baskom palstik tersebut. Dan benar ditemukan obat terlarang dibagian bawah baskom tersebut.

Lalu pelaku juga menggunakan rokok yang dipotong separuh bagian bawahnya.  Sehingga jika tidak teliti maka seerti terlihat rokok utuh. Dari kemasan rokok ini, ditemukan sekitar 5 gram lebih sabu. Total sabu yang ditemukan sekitar 15,9 gram sabu.

Akibat perbuatanya pelaku harus mendekam di jeruji besi. Pelaku diancam hukuman minimal 6 tahun penjara, hingga hukuman mati. (Jem/Ls)

Tag :

Berita Terbaru

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Kasus PT Quality Sukses Sejahtera, Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Aseng ke Penuntut Umum

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:33 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung melimpahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama Aseng dkk. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)…

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Digitalisasi Parkir Tanjung Anom Surabaya Dongkrak Pendapatan hingga Rp80 Juta per Bulan

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:30 WIB

SURABAYA- Penataan parkir dengan sistem gate di Jalan Tanjung Anom, Surabaya, menunjukkan hasil positif. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mencatat…