bacasaja.id - Penyelundupan sabu dan obat terlarang ke Lapas Tulungagung , berhasil diungkap Satreskoba Polres Tulungagung. Uniknya, sabu yang hendak dimasukkan ke Lapas disimpan dalam kerupuk pasir, baskom plastik dan rokok.
Pelaku bernama Farid Tahta Kurniawan, menggunakan modus memakai baskom plastik untuk mengantar ke dalam Lapas.
“Kita mendapat modus baru, dimana kurir dalam mengantar sabu dimasukan dalam kerupuk,” kata Kasatreskoba Polres Tulungagung, AKP Andri Setya P ada awak media, Kamis (22/10/20).
Pelaku beserta barang bukti, saat mengantar makanan ke Lapas Tulungagung, untuk salah satu warga binaan diamankan oleh petugas. Dari modus yang terbilang baru ini, petugas mengamankan 2 poket sabu seberat 5,26 gram dan 5, 28 gram. Dua buah baskom ditumpuk menjadi satu ruang, antara kedua baskom itu digunakan untuk menyimpan barang terlarang tersebut. “Jadi disini ada 63 pil,” ujar AKP Andri Setya.
Dalam modusnya, Farid meletakkan sabu – sabu di dalam kerupuk. Agar tidak kelihatan, lekukan kerupuk tersebut, ditutup lagi dengan kerupuk lain.
Ada dua paket sabu-sabu telah ditemukan petugas didalam bungkus kerupuk. Diantaranya, 5,26 gram dan 5,28 gram.
Kemudian juga pelaku, meletakkan sabu-sabu didalam bakul plastik. Diatasnya ditumpuk dengan bakul sejenis. Agar tidak mencurigakan petugas, diatas bakul plastikini diberi nasi dan lauk pauk. Didalam bakul pastik terdapat 20 butir clonazepam, 19 butir Alplazolam dan 24 butir alganax.
Awalnya Polisi mencurigai temuan pipet didalam nasi. Lalu Polisi melihat ada yang janggal pada baskom palstik tersebut. Dan benar ditemukan obat terlarang dibagian bawah baskom tersebut.
Lalu pelaku juga menggunakan rokok yang dipotong separuh bagian bawahnya. Sehingga jika tidak teliti maka seerti terlihat rokok utuh. Dari kemasan rokok ini, ditemukan sekitar 5 gram lebih sabu. Total sabu yang ditemukan sekitar 15,9 gram sabu.
Akibat perbuatanya pelaku harus mendekam di jeruji besi. Pelaku diancam hukuman minimal 6 tahun penjara, hingga hukuman mati. (Jem/Ls)
Editor : Redaksi