Ternyata, Tidak Semua Pekerja Wajib Ikut Tapera

author bacasaja.id

- Pewarta

Sabtu, 01 Jun 2024 09:19 WIB

Ternyata, Tidak Semua Pekerja Wajib Ikut Tapera

i

Tabungan Perumahan Rakyat

JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, tidak semua pekerja ataupun karyawan wajib mengikuti program ini. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.

"Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, itu wajib atau nggak?. Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus di pahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta," kata Heru dalam konferensi pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, dikutip dari laman RRI.co.id, Sabtu (1/6/2024).

Heru mengatakan, pekerja yang diwajibkan untuk mengikuti program ini memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum. Sementara pekerja yang tidak diwajibkan adalah pekerja yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum.

"Peserta Tapera yang diwajibkan hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum. Di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera," ujarnya.

Apapun, besaran iuran untuk program Tapera diterapkan sebesar 3 persen. Rinciannya, iuran sebesar 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

Heru menjelaskan, Tapera ini bertujuan untuk mengatasi masalah backlog perubahan di Tanah Air. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) setidaknya ada 9,95 juta keluarga belum memiliki rumah.

"Kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi saat ini diangka 9,95 juta orang atau keluarga tidak memiliki rumah. Sementara kemampuan pemerintah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250 ribu rumah," katanya.

"Pertumbuhan demand setiap tahun itu data statistik juga 700-800 ribu keluarga baru yang belum punya rumah. Jadi kalau mengandalkan pemerintah saja enggak akan ngejar sampai kapan backlognya mau selesai," ujarnya.

"Konsepnya bukan iuran, tabung, konsepnya adalah nabung. Yang sudah punya rumah dari hasil penumpulan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," ucapnya. (RRI)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU