Ribuan Aset Pemkot Surabaya Berhasil Diamankan, 5.309 Register Tanah Telah Bersertifikat

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau aset milik Pemkot Surabaya
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meninjau aset milik Pemkot Surabaya

i

 SURABAYA -  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat komitmennya dalam mengamankan aset daerah yang dikuasai pihak ketiga. Berbagai upaya strategis terus dilakukan untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan, setiap aset yang berhasil diamankan akan digunakan untuk kepentingan warga atau pemerintah. Seperti misalnya, tanah dan bangunan aset di Jalan Indragiri No 6 Surabaya yang digunakan untuk Gedung Olahraga.

"Kemudian tanah di Jalan Upa Jiwa dan Jalan Kenari Surabaya yang digunakan sebagai jalan umum. Lalu tanah aset milik pemkot di Jalan Rungkut Madya yang digunakan untuk Ruang Terbuka Hijau dan Tempat Pembuangan Sementara (TPS)," kata Wali Kota Eri, Kamis (6/6/2024).

Wali Kota Eri menekankan bahwa pemanfaatan tanah aset harus benar-benar memberikan manfaat untuk warga. Untuk memastikan hal tersebut, Pemkot Surabaya bersama instansi lain intens melakukan pengawasan dan evaluasi.

"Terdapat evaluasi atau pengawasan yang dilakukan baik oleh internal Pemkot Surabaya maupun pihak eksternal seperti instansi pemerintah lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menjelaskan, hingga Desember 2023, ada sebanyak 5.309 register tanah aset yang telah bersertifikat. Jumlah itu dari total 8.452 register tanah milik Pemkot Surabaya. "Upaya sertifikasi terus dilakukan. Dan sampai dengan bulan Mei 2024, telah terbit sertifikat sejumlah 108 register," kata Wiwiek.

Selain sertifikasi, Pemkot Surabaya juga melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan papan, patok batas, atau pagar. Hingga Mei 2024, pengamanan fisik telah dilakukan terhadap 1.078 register.

Wiwiek lantas menyebutkan beberapa contoh keberhasilan pengamanan aset pemkot yang sebelumnya dikuasai pihak ketiga. Di antaranya, tanah seluas 480 m2 di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 Surabaya dan tanah seluas 12.631 m2 di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya (Iglas).

"Kemudian, tanah seluas 2.485 m2 di Jalan Raya Wonorejo Timur (Taxi Orange), dan tanah seluas 2.259 m2 di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya," paparnya.

Ia juga memastikan, pihaknya akan terus berupaya melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang tengah dikuasai pihak ketiga. Berbagai upaya pun dilakukan mulai dari pencatatan administrasi hingga memastikan batas-batas tanah aset.

Selain itu, upaya lain yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pengguna dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya. Termasuk koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat riwayat perolehan tanah aset.

"Pengamanan dilakukan kepada semua jenis tanah aset Pemkot Surabaya, baik secara administrasi, fisik, dan hukum," tegas Wiwiek.

Dalam prosesnya, Wiwiek menegaskan bahwa Pemkot Surabaya juga menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) untuk pendampingan dan bantuan pengamanan aset. APH yang terlibat antara lain Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami juga berkoordinasi dengan instansi terkait antara lain Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Harta Peninggalan (BHP), dan Kanwil Kemenkumham untuk mencari data dan pertimbangan data," ungkapnya.

Menurut dia, rata-rata proses penyelamatan aset memiliki jangka waktu penyelesaian yang relatif berbeda. Baik penyelesaian yang dilakukan melalui jalur non-litigasi maupun litigasi.

"Terdapat permasalahan tanah aset yang butuh waktu kurang lebih 7 tahun, namun ada juga yang bisa diamankan kurang dari 1 tahun," ujarnya.

Pihaknya mencatat, saat ini ada beberapa aset milik pemkot yang masih dalam proses pengamanan karena dikuasai pihak ketiga. Aset-aset tersebut tersebar di beberapa wilayah Surabaya. Di antaranya, di Jalan Kejawan Putih Tambak, Jalan Margorejo dan dua persil aset di Jalan Pandegiling.

"Kemudian di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Jalan Cempaka Surabaya (Komplek Eyang Kudo), Jalan Ikan Dorang, dan Jalan Pogot," pungkas dia. (*)

Berita Terbaru

Penguatan Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi Gandeng KPK, Ombudsman, dan BPKP

Penguatan Kepatuhan Internal, Ditjen Imigrasi Gandeng KPK, Ombudsman, dan BPKP

Kamis, 02 Jul 2026 22:56 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:56 WIB

 SURABAYA — Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nensi Natalia, un…

Mencengangkan! BNN Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Mencengangkan! BNN Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 22:44 WIB

GRESIK- Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar praktek penyelundupan narkoba kuncup bunga ganja jaringan internasional di sebuah gudang yang terletak di…

Sidang Sengketa Lahan Pogot: Buku C Desa Masih Atas Nama Ahli Waris Mukelar P. Tilam

Sidang Sengketa Lahan Pogot: Buku C Desa Masih Atas Nama Ahli Waris Mukelar P. Tilam

Kamis, 02 Jul 2026 08:43 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 08:43 WIB

SURABAYA- Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perkara perdata Nomor 1245/Pdt.G/2025/PN Sby di Pengadilan Negeri …

Polemik Puspa Agro, Guru Besar Unair Tantang Buka-bukaan Keuangan Anak Usaha PT JGU

Polemik Puspa Agro, Guru Besar Unair Tantang Buka-bukaan Keuangan Anak Usaha PT JGU

Kamis, 02 Jul 2026 08:31 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 08:31 WIB

SURABAYA- Kondisi pasar induk Puspa Agro yang terletak di Jemundo, Sidoarjo, kini kian memprihatinkan. Bukannya berkembang menjadi pusat logistik pangan utama …

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Lagi Saksi-saksi, Ada Tersangka Baru?

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Periksa Lagi Saksi-saksi, Ada Tersangka Baru?

Kamis, 02 Jul 2026 08:22 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 08:22 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasi I PT Brantas Abipraya periode 2015-2020. Syarif. Syarif…

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan terkait Kasus Pelepasan Kawasan Hutan

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan terkait Kasus Pelepasan Kawasan Hutan

Kamis, 02 Jul 2026 08:19 WIB

Kamis, 02 Jul 2026 08:19 WIB

JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni. Raja Juli akan diperiksa terkait dugaan korupsi yang…