Bareskrim Polri Akhirnya Tahan Gus Nur

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sebelum ditangkap Bareskrim, Gus Nur (pakai kopyah) pernah dihukum 18 bulan dalam perkara pecemaran nama baik melalui ITE.
Sebelum ditangkap Bareskrim, Gus Nur (pakai kopyah) pernah dihukum 18 bulan dalam perkara pecemaran nama baik melalui ITE.

i

BACASAJA.ID - Penyidik Bareskrim Polri akhirnya menahan penceramah agama Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur (46). Ini setelah Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terkait perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU) di Youtube.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi membenarkan penahanan Gus Nur, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan. "Tersangka dilakukan penahanan," kata Brigjen Slamet, Minggu (25/10/2020).

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Gus Nur sebagai tersangka usai penangkapan di daerah Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) dini hari. "Iya sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi.

Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni meminta penangkapan Gus Nur tidak dijadikan polemik. Sebab, langkah hukum tersebut dilakukan melalui bukti yang jelas. "Penangkapan ini sudah berdasarkan bukti-bukti yang jelas," kata politikus Nasdem ini.

Gus Nur ditangkap karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan tertentu, pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap organisasi Nahdlatul Ulama melalui unggahan di situs berbagi video YouTube.

Dalam penangkapan Gus Nur, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa satu akun Gmail dengan alamat email [email protected], satu unit modem, dua unit harddisk eksternal, tiga unit telepon seluler, satu unit laptop, satu unit kartu memori, serta satu set pakaian yang terdiri atas peci, kaus, jas, dan celana.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri dalam sebuah pernyataannya di acara dialog salah satu channel YouTube. Laporan itu dilakukan oleh Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, KH Aziz Hakim.

Polisi pun menerima pelaporan itu dengan nomor register LP/B/0596/X/2020/Bareskrim tertanggal 21 Oktober 2020. Dalam laporan tersebut Gus Nur dilaporkan telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) juncto 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (ji/nt)

Tag :

Berita Terbaru

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Salurkan Bantuan Alat Pertanian untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

Jumat, 19 Jun 2026 11:28 WIB

TANJUNG PERAK – Komitmen mendukung program ketahanan pangan nasional terus diwujudkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui berbagai langkah nyata di tengah m…

Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

Fraksi-Fraksi di DPRD Ponorogo Sepakati Pembahasan Raperda Pembentukan Lima Desa Baru

Kamis, 18 Jun 2026 22:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 22:00 WIB

PONOROGO- Rencana pemekaran lima desa di Kabupaten Ponorogo bakal berjalan mulus. Ini setelah seluruh fraksi di DPRD Ponorogo sepakat untuk melanjutkan…

Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Sengketa Tanah Gereja Bethany vs Warga Menur Pumpungan, Komisi A DPRD Surabaya Turun Tangan

Kamis, 18 Jun 2026 19:51 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:51 WIB

SURABAYA- Komisi A DPRD Surabaya memfasilitasi penyelesaian persoalan lahan yang melibatkan Gereja Bethany Indonesia dan warga RW 5 Kelurahan Menur Pumpungan,…

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada Pansus Hak Angket Haji DPR

KPK Dalami Dugaan Aliran Dana kepada Pansus Hak Angket Haji DPR

Kamis, 18 Jun 2026 19:44 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 19:44 WIB

JAKARTA– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang dari Kementerian Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR. Hal ini dilakukan …

East Food Indonesia 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku Industri Pangan Nasional dan Internasional

East Food Indonesia 2026 Jadi Ajang Strategis Pelaku Industri Pangan Nasional dan Internasional

Kamis, 18 Jun 2026 18:52 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 18:52 WIB

SURABAYA – Pameran internasional industri makanan dan minuman terbesar di Jawa Timur dan kawasan Indonesia Timur, East Food Indonesia 2026, resmi dibuka di G…

Kerja Sama Faunaland dengan Pemkot Bandung Terancam Batal, Ini Alasannya

Kerja Sama Faunaland dengan Pemkot Bandung Terancam Batal, Ini Alasannya

Kamis, 18 Jun 2026 13:39 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 13:39 WIB

Oleh: Singky Soewadi Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) Walau Faunaland menang lelang pengelolahan Bandung Zoo, tapi belum terjalin…