Gelapkan Pajak Rp 1,9 Miliar, Warga Jalan Madura Divonis 2,5 Tahun Penjara

author Redaksi

- Pewarta

Rabu, 07 Agu 2024 15:00 WIB

Gelapkan Pajak Rp 1,9 Miliar, Warga Jalan Madura Divonis 2,5 Tahun Penjara

i

Ilustrasi uang pajak

MALANG - Pengadilan Negeri Malang Kelas I A menggelar sidang lanjutan perkara penggelapan pajak dengan terdakwa Rizky Martha alias Kiki (37), warga Jalan Madura, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember,

Terdakwa merupakan konsultan pajak yang diduga menggelapkan pajak PT Pangkat Dewata Makmur senilai Rp 1,9 miliar.

Baca Juga: 5 Tahun Terakhir, Belasan Desa di Situbondo tak Bayar PBB Sama Sekali

Dalam sidang dengan agenda putusan, Majelis Hakim PN Malang, Rosihan Juhriah Rangkuti akhirnya menjatuhkan vonis kepada terdakwa Kiki hukuman selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Vonis 2,5 tahun ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni 3 tahun penjara. Namun terdakwa Kiki masih merasa keberatan dengan vonis hakim tersebut.

“Vonis ini terlalu berat. Kami masih pikir-pikir. Dalam waktu 1 sampai 2 hari ini saya akan menemui klien saya di LP Wanita Sukun untuk membicarakan langkah hukum selanjutnya, apakah akan banding atau tidak,” ujar kuasa hukum terdakwa, Joko Wahyudi dikutip dari Portal JTV, Rabu (6/8/2024).

Baca Juga: KPK Berburu Truk Pengangkut Barang Bukti Kasus Pajak yang Hilang

Sementara itu, kuasa hukum korban, Eddo Bambang juga mengaku kurang puas dengan vonis hakim karena dinilai terlalu ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

“Kami juga merasa belum puas dengan vonis hakim tersebut. Apalagi, terdakwa juga belum mengembalikan kerugian secara keseluruhan,’ katanya usai sidang.

Seperti diketahui, Rizky Martha atau Kiki diduga menggelapkan uang pajak Tahun 2023 senilai Rp1,9 miliar milik PT Pangkat Dewata Makmur.

Baca Juga: Lawan Boikot AKD, Pemkab Tulungagung Luncurkan Lokasi Bayar PBB P2

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Kiki mengaku sudah membayarkan sebagian uang yang digelapkan ke kantor pajak.

Menurut pengakuan terdakwa, ia hanya menggelapkan uang senilai Rp 795 juta yang digunakan untuk jalan-jalan dan belanja ke Singapura dan Korsel. (jtv)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU