Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto menjelaskan terkait vonis bebas Rolad Tannur
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto menjelaskan terkait vonis bebas Rolad Tannur

i

SURABAYA - Pasca bebasnya Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Surabaya, Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin,12 Agustus 2024.

Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, menjelaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan bentuk kepedulian terhadap korban Dini Sera Afrianti. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh hakim dianggap mencederai rasa keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Karena ada rasa keadilan yang tercederai, maka kami menyalurkannya dalam bentuk Amicus Curiae kolektif yang menjadi satu kesatuan, yang ditandatangani oleh para Advokat," ujar Hariyanto pada Selasa,13 Agustus 2024.

Hariyanto menambahkan bahwa DPC PERADI merupakan badan kolegial yang berfungsi untuk menentukan sikap dalam isu-isu hukum tertentu. "Melalui pengurus, kami melakukan Amicus Curiae," tambahnya.

Sebagai informasi, Amicus Curiae secara harfiah berarti "sahabat pengadilan," yang merupakan dokumen pendapat hukum yang diajukan oleh pihak yang bukan merupakan pihak dalam kasus tersebut, namun memiliki perhatian khusus terhadap kasus yang sedang berjalan.

Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi Dini Sera Afrianti, DPC Peradi Surabaya mengajukan dokumen Amicus Curiae yang berisi berbagai pandangan hukum yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Agung (MA). Dokumen tersebut menggarisbawahi beberapa aspek hukum yang dianggap krusial dalam kasus ini.

Salah satu poin penting dalam dokumen ini adalah kritik terhadap keputusan hakim yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat konsumsi minuman beralkohol. Namun, hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal karena luka sobek pada organ dalam, yang disebabkan oleh benda tumpul. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penanganan kasus oleh pihak pengadilan.

Langkah yang diambil DPC Peradi Surabaya ini didasarkan pada salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan dalam kasus ini. (*)

Berita Terbaru

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Masuki Tahap III, Pemkot Surabaya Tandai 182 Bangunan

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:47 WIB

SURABAYA- Pemkot Surabaya terus melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak yang kini memasuki tahap ketiga, Senin (20/7/2026). Program ini merupakan…

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Pikap PT Latitude Industries Bolak-balik Lansir Pertalite untuk Speedboat Reni Fadhila 08 di SPBU Kodim Seraya Ataa

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:12 WIB

BATAM— Mobil pikap bernomor polisi BP 8640 DM yang melansir belasan jeriken BBM jenis Pertalite di SPBU 13.294.704 Kodim, Batam, tercatat atas nama PT Latitude …

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

RUU PFII Resmi Disahkan, DPR RI Targetkan Indonesia Jadi Pusat Keuangan Berdaya Saing Global

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 19:07 WIB

JAKARTA- DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam agenda Rapat…

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

KPK Masih Dalami Pengembangan Kasus Suap Pelepasan Hutan Menhut Raja Juli

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:06 WIB

JAKARTA– KPK mengisyaratkan peluang mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan (…

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Dari 'Murid Hebat' Menuju Sekolah Ramah Anak: Praktik Inklusif SMP Negeri 3 Probolinggo

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:00 WIB

Oleh: Lujeng Lutvia, S.Pd, Gr  Di tengah berbagai tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Indonesia, SMP Negeri 3 Probolinggo menunjukkan bahwa …

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Pemkot Surabaya Tegaskan Penarikan Sumbangan HUT Ke-81 RI Tetap Diperbolehkan Asal Sukarela

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 12:12 WIB

SURABAYA- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Republik Indonesia (RI), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa penarikan iuran atau …