Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto menjelaskan terkait vonis bebas Rolad Tannur
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto menjelaskan terkait vonis bebas Rolad Tannur

i

SURABAYA - Pasca bebasnya Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Surabaya, Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin,12 Agustus 2024.

Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, menjelaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan bentuk kepedulian terhadap korban Dini Sera Afrianti. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh hakim dianggap mencederai rasa keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Karena ada rasa keadilan yang tercederai, maka kami menyalurkannya dalam bentuk Amicus Curiae kolektif yang menjadi satu kesatuan, yang ditandatangani oleh para Advokat," ujar Hariyanto pada Selasa,13 Agustus 2024.

Hariyanto menambahkan bahwa DPC PERADI merupakan badan kolegial yang berfungsi untuk menentukan sikap dalam isu-isu hukum tertentu. "Melalui pengurus, kami melakukan Amicus Curiae," tambahnya.

Sebagai informasi, Amicus Curiae secara harfiah berarti "sahabat pengadilan," yang merupakan dokumen pendapat hukum yang diajukan oleh pihak yang bukan merupakan pihak dalam kasus tersebut, namun memiliki perhatian khusus terhadap kasus yang sedang berjalan.

Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi Dini Sera Afrianti, DPC Peradi Surabaya mengajukan dokumen Amicus Curiae yang berisi berbagai pandangan hukum yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Agung (MA). Dokumen tersebut menggarisbawahi beberapa aspek hukum yang dianggap krusial dalam kasus ini.

Salah satu poin penting dalam dokumen ini adalah kritik terhadap keputusan hakim yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat konsumsi minuman beralkohol. Namun, hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal karena luka sobek pada organ dalam, yang disebabkan oleh benda tumpul. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penanganan kasus oleh pihak pengadilan.

Langkah yang diambil DPC Peradi Surabaya ini didasarkan pada salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan dalam kasus ini. (*)

Berita Terbaru

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Polantas Sulbar, Samsat dan Jasa Raharja Edukasi Kepatuhan Pajak Kendaraan, Taat Pajak Dapat Coklat dari Petugas

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:26 WIB

POLDA SULBAR- Terlihat pemandangan berbeda dari kegiatan operasi pemeriksaan kendaraan yang dilakukan Polantas Polda Sulbar bersama Samsat dan Jasa Raharja…

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Tanah Diklaim BBWS, Air Bersih Terkendala, Anggota DPRD Josiah Michael Soroti Nasib Warga Warugunung

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

Kamis, 22 Okt 2026 09:22 WIB

SURABAYA – Persoalan status tanah dan sulitnya akses air bersih menjadi keluhan warga Warugunung, Kota Surabaya. Selain mempertanyakan lahan yang diklaim masuk …

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Dua Tahun Prabowo, Politisi Gerindra Ini Dorong Birokrasi Surabaya Lebih Responsif dan Berintegritas

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:43 WIB

SURABAYA – Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dinilai menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendorong reformasi birokrasi d…

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Pastikan Kesiapan Sarana Dinas, Biro Logistik Polda Sulbar Supervisi ke Polres Majene

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:24 WIB

MAJENE – Memastikan pengelolaan perlengkapan dinas berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan menjadi fokus Tim Bidang Logistik Tahun Anggaran 2026 dari Biro L…

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Wakapolda Sulbar Pimpin Anev Penguatan Program Prioritas Kapolri

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:22 WIB

POLDA SULBAR- Wakapolda Sulbar, Brigjen Pol Hari Santoso, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) penguatan program prioritas Kapolri di Polda…

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Kapolda Sulbar dan Pengadilan Tinggi Sulbar Komitmen Tingkatkan Penegakan Hukum

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

Rabu, 21 Okt 2026 14:20 WIB

POLDA SULBAR - Memperkuat fondasi penegakan hukum yang bermartabat di wilayah Sulawesi Barat, Kapolda Sulbar Irjen Pol Totok Suharyanto terus mempererat…