Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto menjelaskan terkait vonis bebas Rolad Tannur
Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto menjelaskan terkait vonis bebas Rolad Tannur

i

SURABAYA - Pasca bebasnya Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Surabaya, Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin,12 Agustus 2024.

Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, menjelaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan bentuk kepedulian terhadap korban Dini Sera Afrianti. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh hakim dianggap mencederai rasa keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Karena ada rasa keadilan yang tercederai, maka kami menyalurkannya dalam bentuk Amicus Curiae kolektif yang menjadi satu kesatuan, yang ditandatangani oleh para Advokat," ujar Hariyanto pada Selasa,13 Agustus 2024.

Hariyanto menambahkan bahwa DPC PERADI merupakan badan kolegial yang berfungsi untuk menentukan sikap dalam isu-isu hukum tertentu. "Melalui pengurus, kami melakukan Amicus Curiae," tambahnya.

Sebagai informasi, Amicus Curiae secara harfiah berarti "sahabat pengadilan," yang merupakan dokumen pendapat hukum yang diajukan oleh pihak yang bukan merupakan pihak dalam kasus tersebut, namun memiliki perhatian khusus terhadap kasus yang sedang berjalan.

Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi Dini Sera Afrianti, DPC Peradi Surabaya mengajukan dokumen Amicus Curiae yang berisi berbagai pandangan hukum yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Agung (MA). Dokumen tersebut menggarisbawahi beberapa aspek hukum yang dianggap krusial dalam kasus ini.

Salah satu poin penting dalam dokumen ini adalah kritik terhadap keputusan hakim yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat konsumsi minuman beralkohol. Namun, hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal karena luka sobek pada organ dalam, yang disebabkan oleh benda tumpul. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penanganan kasus oleh pihak pengadilan.

Langkah yang diambil DPC Peradi Surabaya ini didasarkan pada salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan dalam kasus ini. (*)

Berita Terbaru

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Kejagung Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Dua Wakilnya

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:53 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, Rabu, 3 Juni 2026. Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony…

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Aksi Pencurian Tiang Rambu Parkir Viral di Medsos, Dishub Surabaya Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 21:41 WIB

SURABAYA- Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua orang…

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Anas Karno: Warga Butuh Kepastian, Respons Sederhana Bisa Bangun Kepercayaan

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 20:14 WIB

SURABAYA – Pelayanan publik yang berkualitas tidak selalu diukur dari seberapa cepat sebuah persoalan terselesaikan. Bagi masyarakat, perhatian dan komunikasi y…

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Ir Sudarmadji : Lelang Calon Pengelolah Bandug Zoo Tidak Bermanfaat

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 15:19 WIB

BANDUNG- Pembentukan Tim Pengelolah Sementara (TPS) Bandung Zoo yang digaungkan APECSI harus segera direalisasikan oleh Kementerian Kehutanan, bukan justru…

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Kembali Periksa Bos Maktour dan Mantan Menag Yaqut dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:23 WIB

  Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memberi keterangan usai diperiksa KPK beberapa waktu lalu. (Foto: RRI/Chairul Umam) JAKARTA- Komisi …

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Korupsi Proyek Gedung Pemkab Lamongan, KPK Tahan Pejabat dan Direktur PT Agung Pradana Putra

Rabu, 03 Jun 2026 09:19 WIB

Rabu, 03 Jun 2026 09:19 WIB

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun 2017-2019. T…