Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

author Redaksi

- Pewarta

Selasa, 13 Agu 2024 13:30 WIB

Peradi Surabaya Ajukan Amicus Curiae ke MA, Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

i

Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto menjelaskan terkait vonis bebas Rolad Tannur

SURABAYA - Pasca bebasnya Ronald Tannur oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti, Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Surabaya, Ajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin,12 Agustus 2024.

Ketua DPC PERADI Surabaya, Hariyanto, menjelaskan bahwa pengajuan Amicus Curiae ini merupakan bentuk kepedulian terhadap korban Dini Sera Afrianti. Menurutnya, keputusan yang diambil oleh hakim dianggap mencederai rasa keadilan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga: Mobil Wira Wiri Suroboyo Nyemplung Sungai di Gunung Anyar, Ini Kronologinya

"Karena ada rasa keadilan yang tercederai, maka kami menyalurkannya dalam bentuk Amicus Curiae kolektif yang menjadi satu kesatuan, yang ditandatangani oleh para Advokat," ujar Hariyanto pada Selasa,13 Agustus 2024.

Hariyanto menambahkan bahwa DPC PERADI merupakan badan kolegial yang berfungsi untuk menentukan sikap dalam isu-isu hukum tertentu. "Melalui pengurus, kami melakukan Amicus Curiae," tambahnya.

Baca Juga: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Surabaya Tangani 1077 Kejadian Evakuasi

Sebagai informasi, Amicus Curiae secara harfiah berarti "sahabat pengadilan," yang merupakan dokumen pendapat hukum yang diajukan oleh pihak yang bukan merupakan pihak dalam kasus tersebut, namun memiliki perhatian khusus terhadap kasus yang sedang berjalan.

Dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi Dini Sera Afrianti, DPC Peradi Surabaya mengajukan dokumen Amicus Curiae yang berisi berbagai pandangan hukum yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Mahkamah Agung (MA). Dokumen tersebut menggarisbawahi beberapa aspek hukum yang dianggap krusial dalam kasus ini.

Baca Juga: Kronologi Mahasiswi Lompat dari Lantai 22 Kampus Universitas Ciputra Surabaya

Salah satu poin penting dalam dokumen ini adalah kritik terhadap keputusan hakim yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia akibat konsumsi minuman beralkohol. Namun, hasil visum menunjukkan bahwa korban meninggal karena luka sobek pada organ dalam, yang disebabkan oleh benda tumpul. Perbedaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai penanganan kasus oleh pihak pengadilan.

Langkah yang diambil DPC Peradi Surabaya ini didasarkan pada salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surabaya, setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan dalam kasus ini. (*)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU