Selebgram Shahnaz Adindya Jadi Korban KDRD, Kini Suaminya Jadi Tersangka

author redaksibacasaja

- Pewarta

Selasa, 20 Agu 2024 10:00 WIB

Selebgram Shahnaz Adindya Jadi Korban KDRD, Kini Suaminya Jadi Tersangka

i

Selebgram Shahnaz Anindya. (Foto: PMJ News/Instagram @shahnazanindya)

JAKARTA- Selebgram Shahnaz Anindya melaporkan suaminya, Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan yang dilayangkan terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"SA melaporkan (suaminya) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dikutip dari PMJ News, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga: Kasus KRDT Selebgram, Komisi III DPR: Polisi Jangan Hanya Gercep Tangani Kasus Viral

Menurut Nurma, Shahnaz melaporkan dugaan kekerasan psikis yang dilakukan Altaf Vicko pada 7 September 2023. Dia menyebut tidak ada kekerasan fisik dalam laporan tersebut.

"Yang jelas psikisnya yang diperiksa. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk (kekerasan) fisik nggak," tuturnya.

Nurma menjelaskan, korban mengaku mengalami KDRT tersebut sudah berulang kali. Polisi pun melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada 10 Juni 2024.

Baca Juga: Rekonstruksi Suami Bunuh Istri Di Tulungagung, Terungkap Kematian Korban

Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan KDRT ini. Berdasarkan alat bukti yang ada, Altaf Vicko telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian kita periksa saksi-saksi sebanyak lima orang, lanjut visum, kemudian sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ucapnya.

Kendati begitu, Nurma menerangkan bahwa terlapor Altaf Vicko tidak ditahan berdasarkan beberapa pertimbangan. Tersangka hanya dikenai wajib lapor.

Baca Juga: Ngeri, Suami Jahit Alat Vital Istri karena Dicurigai Selingkuh

"Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya.

"(Alasan tidak ditahan) Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," imbuhnya. (pmj)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU