BACASAJA.ID - Pengembangan kasus bom ikan rakitan dengan tersangka awal M Baidowi (43) rupanya masih berlanjut. Terbaru, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap satu tersangka lagi.
Tersangka itu Direktur Utama PT DTMK Surabaya, WP (34). Dia rupanya terlibat dalam pemesanan bom ikan tersebut. Dalam pemesanan Potassium Chlorate, tersangka Baidowi memesan secara lisan kepada PT DTMK. Kemudian membayarnya secara transfer bank dengan penerima yakni DN selaku Direktur utama PT DTMK.
Baca Juga: FOTO: Ditpolair Amankan Sebanyak 20 Ton Bom Ikan Rakitan
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin mengatakan, penjualan Potassium Chlorate yang dilakukan oleh PT DTMK tanpa menelusuri latar belakang pembeli serta mengabaikan keselamatannya.
"Penjualannya dilakukan ke perorangan, tanpa memperhatikan aspek kesehatan dengan tujuan dijual supaya mendapatkan keuntungan dengan mudah dan banyak," katanya, Senin (18/1/2021).
Dari keterangan saksi yakni kepala gudang, tersangka sempat melakukan perubahan kemasan yaitu kemasan dari Sodium Perchlorate menjadi Potassium Chlorate yang ditempatkan di gudang blok N.7 dan blok N.15.
Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya kedua bahan tersebut merupakan senyawa Kalium Klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.
Baca Juga: Perakit Bom Ikan yang Dibekuk Ditpolairud Jatim, Ternyata Doyan Nyabu
"Ahli Labfor menerangkan bahwa Potassium Chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai bahan peledak," jelasnya.
Dari penangkapan yang dilakukan petugas menyita bahan peledak dari 3 lokasi yaitu dengan berat total 40.375 kilogram. Diamankan pula, berbagai peralatan bahan perakitan bahan peledak serta dokumen pendukung lainnya.
Baca Juga: Mau Tahun Baru, Polisi Ungkap 13,9 Ton Potasium untuk Bom Rakitan
Yassin mengatakan, saat ini penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 UU NO. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tindak pidana lain dalam penanganan perkara ini.
"Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan yang telah kita ketahui dapat merusak terumbu karang, spesies ikan maupun biota laut lainnya karena apabila 1 buah bom ikan diledakan memiliki daya ledak radius 50 meter, maka dari keseluruhan total barang bukti, potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan adalah seluas 800 hektar," tutupnya.(Arry)
Editor : Redaksi