Punya 40 Ton Bahan Peledak, Dirut PT DTMK Surabaya Ditangkap

author bacasaja.id

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dirut PT DTMK jadi tersangka kasus bom ikan rakitan 40 ton
Dirut PT DTMK jadi tersangka kasus bom ikan rakitan 40 ton

i

BACASAJA.ID - Pengembangan kasus bom ikan rakitan dengan tersangka awal M Baidowi (43) rupanya masih berlanjut. Terbaru, Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menangkap satu tersangka lagi.

Tersangka itu Direktur Utama PT DTMK Surabaya, WP (34). Dia rupanya terlibat dalam pemesanan bom ikan tersebut. Dalam pemesanan Potassium Chlorate, tersangka Baidowi memesan secara lisan kepada PT DTMK. Kemudian membayarnya secara transfer bank dengan penerima yakni DN selaku Direktur utama PT DTMK.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Yassin mengatakan, penjualan Potassium Chlorate yang dilakukan oleh PT DTMK tanpa menelusuri latar belakang pembeli serta mengabaikan keselamatannya.

"Penjualannya dilakukan ke perorangan, tanpa memperhatikan aspek kesehatan dengan tujuan dijual supaya mendapatkan keuntungan dengan mudah dan banyak," katanya, Senin (18/1/2021).

Dari keterangan saksi yakni kepala gudang, tersangka sempat melakukan perubahan kemasan yaitu kemasan dari Sodium Perchlorate menjadi Potassium Chlorate yang ditempatkan di gudang blok N.7 dan blok N.15.

Setelah dilakukan uji laboratorium, hasilnya kedua bahan tersebut merupakan senyawa Kalium Klorat (kclo3) yang merupakan komponen bahan peledak jenis low explosive.

"Ahli Labfor menerangkan bahwa Potassium Chlorate merupakan bahan kimia oksidator dan dapat digunakan sebagai bahan peledak," jelasnya.

Dari penangkapan yang dilakukan petugas menyita bahan peledak dari 3 lokasi yaitu dengan berat total 40.375 kilogram. Diamankan pula, berbagai peralatan bahan perakitan bahan peledak serta dokumen pendukung lainnya.

Yassin mengatakan, saat ini penyidik sedang mendalami dugaan tindak pidana perlindungan konsumen pasal 62 UU NO. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan tidak menutup kemungkinan persangkaan terhadap tindak pidana lain dalam penanganan perkara ini.

"Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyelamatkan laut Indonesia dari bahaya bom ikan yang telah kita ketahui dapat merusak terumbu karang, spesies ikan maupun biota laut lainnya karena apabila 1 buah bom ikan diledakan memiliki daya ledak radius 50 meter, maka dari keseluruhan total barang bukti, potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan adalah seluas 800 hektar," tutupnya.(Arry)

Berita Terbaru

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Digitalisasi Parkir Surabaya Capai 1.541 Titik, Dishub Tertibkan Jukir Tak Ber-KTA

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 16:04 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperluas penerapan digitalisasi layanan parkir di seluruh wilayah Kota Pahlawan. Dinas Perhubungan…

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Jaga Akuntabilitas Penindakan Pelanggaran, Ditlantas Polda Sulbar Turun Langsung Bimbing Satlantas Mamuju Tengah

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 15:06 WIB

POLDA SULBAR - Untuk menjaga akuntabilitas dan memastikan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas berjalan profesional, transparan dan sesuai prosedur, Subdit…

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Prof. Dr. Tjandra Sridjaya Terpilih Jadi Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:07 WIB

SURABAYA — Pembenahan profesi advokat tidak cukup hanya dengan memperkuat organisasi. Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), komunikasi antarsesama a…

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Berakhir di Rutan Kejati Jatim! Tersangka Dugaan Pungli ESDM Jatim Oni Setiawan Meninggal Kena Serangan Jantung

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 11:02 WIB

SURABAYA — Kabar duka datang dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya M…

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Pemkot Surabaya Perkuat Nilai Pancasila Lewat Gerakan di Tingkat Kampung

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:57 WIB

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat penerapan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat melalui Kampung Pancasila.…

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Dugaan Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pasangkayu, Kapolres Pastikan Penanganan Objektif 

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

Sabtu, 19 Sep 2026 10:37 WIB

PASANGKAYU-   Reporter Tribun Sulbar, Taufan, resmi melaporkan dugaan pemukulan dan ancaman yang dialaminya saat menghadiri undangan klarifikasi di SMA Negeri 1…