JAKARTA- Artis Bunga Nurlaila Martha Sari Zainal atau dikenal dengan nama Bunga Zainal membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan investasi fiktif yang dialaminya hingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp6,2 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya laporan polisi terkait kasus tersebut yang dialami oleh yang bersangkutan sebagai pelapor.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penipuan yang Sebabkan UMKM Terjerat Pinjol
"Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari Saudari BNM alias BZ. Pelapor melaporkan peristiwa dugaan terjadinya penipuan dan penggelapan," ungkap Ade Ary dikutip dari PMJ News, Jumat (30/8/2024).
Ade Ary menuturkan, dalam laporan polisi yang diterima itu telah teregister dengan nomor LP/B/4972/VIII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 22 Agustus 2024.
Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi Geram! Program Pemkot Surabaya Dipakai Modus Penipuan
"Yang dilaporkan adalah Saudari AAACD dan Saudara SFSS," ujarnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa laporan dari Bunga Zainal yakni sebagai pelapor kerja sama investasi dengan terlapor, hingga akhirnya Bunga Zainal mentransfer sejumlah uang secara bertahap dengan total Rp 6,2 miliar.
Baca Juga: Beredar WhatsApp Catut Wali Kota Eri Cahyadi, Pemkot Surabaya Imbau Warga Waspada Penipuan
"Awalnya berjalan dengan baik, tetapi setelah terlapor tidak memberikan keuntungan kepada pelapor, kemudian pelapor telah memberikan somasi," tuturnya.
"Setelah tidak ada itikad baik dari terlapor, akhirnya pelapor membuat laporan dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan 372 KUHP," imbuhnya. (pmj)
Editor : Redaksi