SIDOARJO: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo mengumumkan hasil verifikasi administrasi dua pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sidoarjo di Pilkada 2024.
Dari hasil verifikasi syarat administrasi tersebut, diketahui, paslon Subandi-Mimik Idayana dan Achmad Amir Aslichin-Edi Widodo belum memenuhi syarat.
Baca Juga: Jumpai Petani Lereng Gunung, Relawan Laskar Pemuda Agung di Probolinggo Kenalkan Visi Misi ZR
Komisioner KPU Sidoarjo Divisi Teknis Penyelenggara, Haidar Munjid mengatakan dari hasil penelitian dan verifikasi administrasi, semua paslon belum memenuhi syarat.
KPU Sidoarjo sudah menyerahkan hasil verifikasi syarat administrasi kepada masing-masing Liaison Officer (LO) calon.
"Baik dari perwakilan LO paslon Subandi-Mimik dan Iin-Edi serta juga Bawaslu Sidoarjo yang diwakili Fathur Rohman, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat di Kantor KPU Sidoarjo," kata Haidar dikutip dari RRI.co.id, Sabtu (7/9/24).
Haidar menambahkan, setelah berkas hasil verifikasi diserahkan, semua paslon diberikan kesempatan untuk melengkapi. Masa perbaikan berkas persyaratan tersebut selama 3 hari, mulai tanggal 6-8 September 2024.
“Tadi, dari masing-masing LO, sudah siap melengkapi semua persyaratan. Dan semua persyaratan itu di upload melalui Silon (sistem informasi pencalonan, red). Tanggal 9 sampai 14 September masa penelitian hasil perbaikan,” ujarnya.
Apa saja berkas yang diteliti? Menurut Haidar Munjid, semua berkas yang menjadi persyaratan paslon dilakukan verifikasi. Seperti, SKCK, surat keterangan bebas pidana, laporan harta kekayaan dan juga surat tidak memiliki tanggungan utang, termasuk ijazah.
“Kalau syarat wajib itukan ijazah SMA, kemarin sudah kami verifikasi dan memenuhi syarat. Tapi, ketika paslon ingin mencantumkan gelar, maka harus melampirkan ijazah sarjana,” ungkapnya.
Baca Juga: Kampanye Eri Cahyadi: Ayo Datang ke TPS, Coblos Risma-Gus Hans dan Eri-Armuji
“Nah, untuk ijazah sarjana ini, masih belum memenuhi syarat, karena belum ter-legalisir,” tambahnya.
Selain itu, ada juga berkas persyaratan paslon yang belum memenuhi syarat. Yaitu berkaitan dengan foto yang di upload ke Silon. KPU mewajibkan foto calon kepala daerah menggunakan background putih.
“Nah, masing-masing calon itu fotonya masih menggunakan background merah. Itu juga yang perlu diperbaiki,” ungkap mantan Ketua Bawaslu Sidoarjo itu.
Untuk diketahui, calon bupati Sidoarjo, Subandi, dan calon wakil bupati, Mimik Idayana, diusung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, serta partai non parlemen seperti Hanura, Partai Buruh, PKN, Garuda, Perindo, dan Partai Ummat.
Baca Juga: Pataka Jer Basuki Mawa Beya Singgah di Surabaya, PJs Wali Kota Harap Pilkada Damai
Partai Gerindra saat ini mendapat 9 kursi DPRD Sidoarjo, Golkar 5 kursi, dan Demokrat 2 kursi legislatif.
Sementara itu, calon bupati Sidoarjo, Achmad Amir Aslichin, dan calon wakil bupati, Edi Widodo, diusung PKB, PDIP, PAN, Nasdem, PKS, dan PPP serta parpol non parlemen seperti PSI dan PBB.
PKB merupakan partai pemenang di Sidoarjo dengan 15 kursi DPRD, PDIP 9 kursi, PAN 4 kursi, Partai Nasdem 2 kursi, PKS 3 kursi, dan PPP 1 kursi legislatif.
Editor : Redaksi