JAKARTA- Kebocoran data milik pemerintah terbaru belum lama ini ramai mencuat di publik. Diduga, sebanyak 6,6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masyarakat bocor oleh pihak yang mengaku Bjorka. Menanggapi itu, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid mengatakan Komisi I DPR RI telah mendorong agar pemerintah mencegah terjadinya dugaan kebocoran data yang terus berulang.
Hal itu telah disampaikan Komisi I pada pertemuan dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Kemenko Polhukam dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebelumnya.
Baca Juga: Giliran Data NPWP Bocor, Komisi I DPR: Alarm Keras Buat Pemerintah!
"Dalam sepekan ini akan ada perkembangan, dan pemerintah saat ini sedang mendalaminya," kata Meutya dikutip dari laman resmi DPR RI, Jumat (27/9/2024).
Politisi Fraksi Partai Golkar itu mengakui bahwa keamanan data milik instansi pemerintah merupakan masalah yang terus berulang terjadi. Dia mengatakan akan mendorong anggota DPR selanjutnya untuk mengawal kebijakan pemerintah agar kasus tersebut bisa diselesaikan.
"Di masa kerja kami yang tinggal empat hari lagi, tentu tidak banyak yang bisa dilakukan. Mungkin nanti anggota DPR selanjutnya yang akan mengawal kebocoran data ini," katanya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Dapat 'Hadiah' Rp19 Miliar dari Kemenkeu, Untuk Apa?
Senada dengan itu, A ggota Komisi I DPR, Tb. Hasanuddin mengaku mendapat informasi perihal kelanjutan pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi (PDP). Ia menyebut, lembaga itu sudah disiapkan dan sedang tahap sinkronisasi oleh pemerintah. "Saya dapat informasi (Lembaga PDP) sudah disiapkan dan sedang sinkronisasi, karena akan dibuat berupa peraturan pemerintah," katanya dilansir parlementaria DPR (25/9/2024).
Dia mengatakan, Komisi I DPR telah menyampaikan dan membahas ihwal pembentukan Lembaga PDP ini dengan pemerintah. Menurut dia, pembentukan lembaga pengawas ini menjadi salah satu upaya pemerintah menutup celah insiden kebocoran data.
Adapun Undang-undang PDP resmi diundangkan sejak 17 Oktober 2022. Berdasarkan Pasal 74 UU PDP, telah diatur bahwa seluruh pihak wajib menyesuaikan dengan regulasi itu dalam pemrosesan, sekaligus pembentukan lembaga pengawas paling lambat 2 (dua) tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Dalam hal ini, pembentukan Lembaga PDP ini berarti harus selesai sebelum 17 Oktober 2024.
Baca Juga: Komisi IV DPR Setujui Pagu Anggaran 2025 Barantin Sebesar Rp1,4 Triliun
Ia optimistis pembentukan lembaga pengawas PDP ini bisa selesai di pemerintahan Presiden Joko Widodo. Karena itu, Tb. Hasanuddin berharap peraturan presiden perihal pembentukan Lembaga PDP ini bisa dikebut sesegera mungkin.
"Nyatanya undang-undang saja kita bisa kebut. Ini diharapkan perpres itu juga bisa dikebut dengan cepat," ujar politisi Fraksi PDIP ini. (dpr)
Editor : Redaksi